| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menghentikan penyelidikan laporan dugaan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar yang sebelumnya dilaporkan David Gordon Sigalingging terhadap Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan.
Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/303.b/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2026.
Kuasa hukum Boydo HK Panjaitan dari YTRP Law Office, Yosua TR. Panjaitan, mengatakan pihaknya telah menerima surat penghentian penyelidikan tersebut setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Kasus ini resmi ditutup karena Boydo memang tidak bersalah. Surat sudah kami terima tertanggal 16 Mei 2026," ujar Yosua didampingi Charli Sihombing dan Vebriany Florentina Segala, Rabu (3/6/2026).
Menurut Yosua, hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dalam perkara yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1459/XII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Desember 2023.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, harkat, martabat, dan nama baik klien kami harus dipulihkan sebagaimana mestinya," katanya.
Sebelumnya, Boydo HK Panjaitan dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan, penyidik memutuskan menghentikan perkara karena tidak ditemukan unsur pidana.
Terpisah, melalui kuasa hukumnya Gerald Partogi Siahaan, Boydo juga telah melaporkan balik David Gordon Sigalingging ke Polda Sumut pada 16 Maret 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Gerald, laporan tersebut diajukan sebagai upaya memulihkan nama baik kliennya yang selama ini dituduh melakukan penggelapan.
"Ini untuk memulihkan nama baik klien kami," ujarnya.
Gerald menegaskan Boydo tidak pernah menikmati uang sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Menurutnya, tuduhan tersebut telah berdampak pada nama baik pribadi, keluarga, dan organisasi yang dipimpin Boydo.
"Aksi tersebut telah membunuh karakter, termasuk nama baik keluarga dan organisasi yang melekat dengannya," pungkas Gerald.

