| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Belawan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang bandar di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Jumat (5/6/2026), mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial F alias Midun (34) warga Bagan Deli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,49 gram, dua lembar plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, satu pipet ujung runcing, serta uang tunai Rp 15.700.000.
Selain itu, turut diamankan satu buah tas sandang kecil, satu buah tas sandang besar, satu unit senapan angin merk VCT Predator lengkap dengan peluru/mimis, satu buah karet/panah lengkap dengan peluru/mimis, satu buah dompet coklat, serta satu unit handy talky yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
AKP AR Riza menyebutkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Bagan Deli yang telah dilakukan sebelumnya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kamar dalam sebuah tas milik tersangka.
Namun, saat proses evakuasi tersangka ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga sekitar yang melakukan pelemparan batu, penggunaan panah, hingga membawa senjata tajam.
“Dalam perjalanan membawa tersangka, sempat terjadi perlawanan dari warga berupa lemparan batu, panah, dan senjata tajam. Untuk mengendalikan situasi, petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga situasi kembali kondusif,” jelas Riza..
Dari hasil interogasi awal, tersangka menyebutkan senapan angin yang ditemukan disiapkan untuk mengantisipasi tawuran di wilayah Lorong Proyek Bagan Deli.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. "Senapan angin juga disiapkan untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

