| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang diajukan warga Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Julian Sidauruk, ke Polres Samosir disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan hampir satu tahun.
Kuasa hukum Julian, Rakerhut Situmorang SH MH, menyatakan pihaknya akan mengadukan Kasat Reskrim Polres Samosir ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara apabila tidak ada kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan kliennya.
"Kalau tidak ada perkembangan yang jelas, akan kita laporkan ke Propam," ujar Rakerhut kepada wartawan di Pangururan, Sabtu (6/6/2026).
Rakerhut menjelaskan, kliennya melaporkan dugaan penyerobotan tanah pada 25 Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan akses jalan menuju rumah milik Julian yang berada di atas objek tanah bersertifikat.
Menurutnya, tanah tersebut dibeli orang tua Julian, Dian Sidauruk, dan telah tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 51 tanggal 24 Juni 2003 yang dibuat di hadapan PPAT Hermin Sianipar SH. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 juga telah dibaliknamakan atas nama Dian Sidauruk.
Persoalan muncul setelah pihak yang dilaporkan, yakni RS dan WS, diduga melakukan penimbunan jalan menggunakan batu padas pada area yang diklaim sebagai bagian dari objek tanah tersebut.
"Belakangan bahkan dipasang pagar kawat duri sehingga klien kami tidak lagi memiliki akses jalan menuju rumahnya," kata Rakerhut.
Ia menegaskan, laporan dugaan penyerobotan tanah diajukan karena jalan yang selama ini digunakan keluarga Julian ditimbun oleh pihak yang menurutnya tidak memiliki dasar legalitas atas lahan tersebut.
Rakerhut juga mengungkapkan bahwa Kantor ATR/BPN Kabupaten Samosir telah melakukan pengukuran ulang pada 23 Januari 2026 terhadap objek sengketa, termasuk jalan dengan lebar sekitar 3 meter dan panjang 150 meter yang menjadi bagian dari laporan.
Menurutnya, hasil pengukuran tersebut dapat menjadi salah satu alat pendukung dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain itu, ia merujuk pada keterangan saksi Rahman Sidauruk serta dokumen SHM Nomor 32 atas nama Jabat Uhum Sidauruk dan SHM Nomor 33 atas nama Dian Sidauruk. Dalam denah kedua sertifikat tersebut, kata dia, telah tercantum rencana jalan yang menjadi akses menuju lokasi dimaksud.
"Keberadaan jalan itu secara faktual maupun yuridis sudah ada sebelum transaksi jual beli dilakukan," ujarnya.
Rakerhut juga menyoroti kewajiban penyidik dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP maupun ketentuan terkait larangan penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak. Namun demikian, ia menegaskan penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Menurut Rakerhut, jalan yang kini menjadi objek sengketa telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik sebelumnya sejak tahun 2000 dan telah digunakan selama sekitar 25 tahun tanpa adanya putusan pengadilan yang membatalkan transaksi tersebut.
"Jika laporan ini terus berlarut tanpa kepastian hukum, kami akan menyampaikan pengaduan ke Polda Sumatera Utara," tegasnya.
BACA JUGA: Polres Samosir Tangkap Tersangka Curanmor, Curat dan Curas di Nainggolan
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan bahwa laporan yang dimaksud masih dalam proses penyelidikan.
"Sudah diproses dan SP2HP juga sudah dikirimkan kepada pelapor. Saat ini masih tahap penyelidikan," kata Edward saat dikonfirmasi.

