| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sergai. Di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) Amriyata dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aquinaldo Marbun oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, pihak Kejaksaan Negeri Sergai menyebut keduanya masih berstatus cuti.
Hingga Senin (8/6/2026), Amriyata dan Aquinaldo Marbun belum terlihat menjalankan aktivitas di Kantor Kejaksaan Negeri Sergai di Sei Rampah. Ketidakhadiran keduanya selama dua hari kerja terakhir, sejak Jumat lalu hingga Senin (8/6/2026), memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Yoppy Gumala, saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com mengatakan status Kajari Sergai hingga saat ini masih cuti.
“Hingga hari ini status Kajari Sergai masih cuti. Mengenai alasan cuti, kami tidak mengetahui karena sistem cuti di Kejaksaan sekarang sudah online dan hanya diketahui oleh yang bersangkutan sendiri,” ujar Yoppy.
Menurutnya, Kasi Pidsus Aquinaldo Marbun juga diketahui mengajukan cuti.
Selama Amriyata menjalani cuti, tugas pimpinan sementara dipercayakan kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB), Rio Silalahi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sergai.
“Sementara Plh Kajari dipercayakan kepada Kasi BB Rio Silalahi. Sampai kapan, kami belum tahu karena belum ada penunjukan dari pihak Kejati,” katanya.
Sementara itu, Rio Silalahi mengatakan hingga kini belum ada pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kasi Pidsus.
“Belum ada ditunjuk untuk Plh Kasi Pidsus. Mungkin besok akan kami bicarakan,” ujarnya singkat.
Meski demikian, berbagai informasi mengenai dugaan diamankannya Kajari Sergai dan Kasi Pidsus oleh Jamintel Kejaksaan Agung terus beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang disampaikan institusi kejaksaan terkait informasi tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan medanbisnisdaily.com kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani cuti.
“Coba dihubungi Kasubbag di Sergai yang mengetahui soal cuti beliau,” ujarnya sembari menjelaskan terdapat tiga jenis cuti di lingkungan kejaksaan, yakni cuti tahunan, cuti karena alasan penting, dan cuti melahirkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai keberadaan Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Sergai.

