| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan peraturan menteri (Permen) UMKM yang berkaitan dengan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di platform marketplace terbit minggu ini. Kini, prosesnya tinggal menunggu integrasi ke platform.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya saat ini melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara platform/aplikasi Sapa UMKM dan marketplace.
"Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplacenya," ujar Maman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Sanksi buat Marketplace
Maman menjelaskan, pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi platform marketplace yang nekat melanggar aturan baru ini, termasuk jika menaikkan biaya layanan secara sepihak. Sanksi yang diberikan mulai dari pengungkapan hingga pemblokiran platform sudah disiapkan.
"Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait. Itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan kementerian Komdigi, tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi mereka akan ikut kok, jadi no issue," katanya.
Kendati begitu, Maman menjelaskan, aturan baru ini sengaja dibuat demi menghadirkan keadilan di ekosistem digital. Menurutnya, pelaku UMKM tidak boleh diadu di platform e-commerce. Menurut Maman, ekosistem di marketplace dan pelaku UMKM juga harus dijaga.
"Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan. Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," jelas Maman.
Bocoran Aturan
Sebelumnya, Maman membeberkan sejumlah poin yang akan diatur dalam aturan tersebut, di antaranya, toko online diwajibkan memberikan pengumuman jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Aturan pembatasan waktu ini dibuat bukan tanpa alasan.
Menurut Maman, kenaikan biaya admin secara tiba-tiba dapat merusak perencanaan keuangan para penjual. Tak hanya itu, platform e-commerce harus memberikan kontrak berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu terkait kenaikan biaya layanan.
Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM.
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman saat ditemui di DPR RI, Jakarta Pusat.(dtf)

