| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Belawan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap R (43), pengedar sabu warga Jalan Marelan VIII, Lingkungan XIX, Gang Saudara, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing, satu unit handphone Android, satu tas serta uang tunai Rp 70.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Kamis (11/6/2026), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Marelan VIII.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui telah mengedarkan sabu tersebut di sekitar Jalan Marelan VIII Kelurahan Rengas Pulau.
Kini tersangka mendekam di sel narkoba Polres Pelabuhan Belawan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

