| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

LEBIH dari satu setengah abad silam, Multatuli, nama samaran Eduard Douwes Dekker, mengguncang Eropa melalui novel *Max Havelaar* yang mengupas tuntas sistem kolonial Belanda yang korup dan lalim, terutama kebijakan pajak yang memeras rakyat kecil di Kabupaten Lebak tanpa mempertimbangkan rasa keadilan.
Dalam novel tersebut, kerbau kesayangan Saijah disita karena tuannya tidak mampu membayar pajak. Jika harta telah habis, badan dan nyawa menjadi penggantinya.
Novel itu membuka mata dunia bahwa kemakmuran yang dinikmati bangsa Eropa lahir dari penderitaan rakyat jajahan dan kemudian menjadi salah satu pemicu lahirnya kebijakan etis, meski penerapannya sangat terbatas.
Kini Indonesia telah merdeka. Namun, gema *Max Havelaar* kembali terasa ketika publik menyimak kebijakan perpajakan terkini, terutama wacana pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Masyarakat pun resah. Apakah ini berarti aparat keamanan akan turun ke desa untuk memungut pajak?
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksa maupun pemungut pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2026.
DJP juga menyatakan bahwa instrumen utama pengawasan adalah teknologi, seperti Coretax, pemantauan berbasis geotagging, dan sistem manajemen risiko kepatuhan. TNI AD pun menegaskan bahwa Babinsa tidak diberi kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penjelasan resmi tersebut memang meluruskan berbagai kesalahpahaman. Namun, keresahan publik tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Dalam *Max Havelaar*, penguasa kolonial dan bangsawan pribumi yang menjadi perpanjangan tangan kekuasaan bekerja sama menekan rakyat.
Kini, meskipun secara formal Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan dalam koordinasi, kehadiran mereka dalam urusan perpajakan tetap menimbulkan pertanyaan. Bukankah pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi sipil yang seharusnya dijalankan oleh otoritas perpajakan, berbeda dengan mandat utama aparat di bidang pertahanan dan keamanan?
Belajar dari Novel Max Havelaar
Dalam novel tersebut, Max Havelaar menyadari bahwa rakyat Lebak lebih takut kepada Demang daripada Asisten Residen. Ini merupakan kritik terhadap lemahnya kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.
Kekhawatiran itu semakin beralasan ketika melihat struktur perpajakan tahun 2026 yang dinilai semakin tidak ramah bagi kelas menengah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, target penerimaan PPh Pasal 21 turun dari Rp 313,52 triliun menjadi Rp 251,19 triliun. Sebaliknya, target PPN dan PPnBM meningkat dari Rp 945,12 triliun menjadi Rp 995,28 triliun.
Artinya, beban perpajakan bergeser dari pajak berbasis penghasilan menuju pajak berbasis konsumsi, yakni pajak tidak langsung yang dikenakan tanpa membedakan tingkat penghasilan. Kelas menengah, yang daya belinya sangat sensitif terhadap kenaikan harga, menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.
Kondisi tersebut terjadi di tengah tekanan ekonomi yang nyata. Laporan Mandiri Institute menunjukkan jumlah kelas menengah turun dari 47,9 juta orang pada 2024 menjadi 46,7 juta orang pada 2025, atau berkurang sekitar 1,2 juta orang dalam setahun.
Proporsi kelas menengah terhadap total populasi juga turun dari 17,1 persen menjadi 16,6 persen. Sebaliknya, kelompok calon kelas menengah meningkat sekitar 4,5 juta orang menjadi 142 juta jiwa atau 50,4 persen dari total penduduk.
Data tersebut mengindikasikan bahwa mereka yang keluar dari kelompok kelas menengah tidak langsung jatuh miskin, melainkan masuk ke kelompok rentan atau "turun kasta" menjadi calon kelas menengah, sebuah posisi yang sangat rapuh secara ekonomi.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tiga tekanan utama, yakni *jobless growth* dan deindustrialisasi dini yang membuat pendapatan semakin rentan, inflasi pangan dan energi yang menggerus daya beli, serta meningkatnya beban pajak dan pungutan nonpajak di tengah pendapatan yang stagnan.
Yang lebih memprihatinkan, pemerintah justru menawarkan insentif pajak sebesar 0 persen hingga 50 tahun bagi investor asing di Pusat Finansial Internasional (PFI). Menteri Keuangan menyatakan kebijakan ini diperlukan agar Indonesia mampu bersaing dengan Singapura, Hong Kong, dan Dubai. Kalau tidak lebih menarik, tidak akan masuk. Indonesia harus sedikit lebih menarik.
Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif tersebut tetap tunduk pada ketentuan Global Minimum Tax dan investor akan menanggung biaya pembangunan kawasan.
Meski demikian, kontradiksi tetap terasa. Di satu sisi negara mengintensifkan pengawasan pajak hingga ke desa, bahkan dengan pelibatan aparat keamanan. Di sisi lain, investor asing memperoleh keringanan pajak hingga setengah abad.
Kontradiksi lain yang tak kalah mencolok adalah bagaimana uang pajak masyarakat justru digunakan untuk membiayai gaya hidup dan fasilitas aparatur negara dengan standar yang sangat jauh dari kehidupan sehari-hari rakyat pembayar pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya penginapan pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I yang bertugas di Jakarta sebesar Rp9.331.000 per malam. Sementara itu, tarif hotel bagi pejabat eselon II mencapai Rp2.084.000 per malam di Jakarta, sedangkan untuk pejabat eselon IV tarif terendahnya Rp730.000 per malam.
Angka tersebut sangat kontras dengan realitas masyarakat yang membiayai seluruh pengeluaran itu melalui pajak. Seorang pekerja bergaji UMR yang membayar PPh Pasal 21 setiap bulan harus bekerja selama berhari-hari hanya untuk membiayai satu malam menginap seorang pejabat di hotel mewah.
Struktur belanja daerah pun menggambarkan dominasi belanja pegawai yang menguras anggaran. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, belanja pegawai APBD Kabupaten Langkat Tahun 2026 mencapai Rp 1.247,63 miliar atau sekitar 57 persen dari total belanja Rp 2.185,84 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar Rp 269,06 miliar. Angka tersebut jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Provinsi Banten juga mencatat realisasi belanja APBD hingga Juli 2026 baru mencapai 35 persen, dengan dominasi belanja pegawai dan kegiatan perencanaan. Belanja fisik baru akan dimulai pada semester II. Artinya, dana pembangunan dan pelayanan publik yang semestinya dinikmati masyarakat justru lebih banyak terserap untuk kebutuhan operasional birokrasi.
Saijah Sejahtera dalam Pajak Berkeadilan
Kisah Saijah dan Adinda dalam Max Havelaar menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan yang tidak berkeadilan dapat menghancurkan kehidupan masyarakat. Kini, rakyat memang tidak lagi kehilangan kerbau, tetapi kehilangan daya beli, kehilangan akses terhadap layanan publik yang berkualitas, serta kehilangan keyakinan bahwa pajak yang dibayar benar-benar kembali untuk kepentingan mereka.
Sementara aparatur negara menikmati gaji, tunjangan kinerja yang terus meningkat, hingga fasilitas perjalanan dinas yang sangat besar, masyarakat pembayar pajak harus berjuang sendiri menghadapi tekanan ekonomi.
*Max Havelaar* mengajarkan bahwa sistem pungutan yang represif, tidak adil, dan tidak transparan hanya akan melahirkan penderitaan serta resistensi. Yang paling mendesak adalah kesadaran bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk hotel mewah pejabat, perjalanan dinas, dan tunjangan kinerja berasal dari keringat serta pengorbanan masyarakat pembayar pajak.
Negara tidak boleh terus memperlakukan pajak sebagai sumber daya yang seolah tidak terbatas untuk membiayai birokrasi yang semakin gemuk, sementara melupakan kewajibannya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan yang nyata bagi rakyat.
BACA JUGA: Saat Penegak Hukum Saling Jegal, Siapa Menjaga Keadilan?
Tidaklah berlebihan apabila kita kembali merenungkan pertanyaan yang pernah diajukan Multatuli: apakah sistem perpajakan sudah cukup adil bagi mereka yang paling lemah? Selama jawabannya masih "belum", maka pekerjaan bangsa ini belum selesai.
Sudah saatnya kebijakan fiskal tidak lagi sekadar mengejar target penerimaan, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, melampaui bayang-bayang Saijah yang merindukan keluarganya.
====
Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

