| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

LEBIH dari dua dekade desentralisasi bergulir, semangat awalnya adalah pembebasan untuk memerdekakan daerah dari jerat sentralisme, mendekatkan kekuasaan kepada rakyat, dan melahirkan negarawan lokal yang peka membaca denyut nadi wilayahnya sendiri. Namun, yang bertumbuh di lebih dari 500 kabupaten dan kota justru kenyataan yang menyesakkan. Kuasa yang ditransfer dari pusat tidak bermetamorfosis menjadi pelayanan, melainkan menjadi singgasana-singgasana baru.
Jabatan publik diperlakukan sebagai rebutan warisan politik, bukan amanat kompetensi. Inilah tragedi fundamental otonomi daerah, yakni lahirnya birokrasi yang berhenti menjadi mesin pelayanan dan berubah menjadi mesin loyalitas yang digerakkan oleh satu tombol kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara sejatinya telah menuliskan deklarasi perang terhadap feodalisme birokrasi. Sistem merit wajib menjadi urat nadi, yakni jabatan harus diisi oleh yang terbaik, bukan yang terdekat.
Data historis kumulatif menunjukkan baru sekitar 6,6 persen dari total instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah, yang berhasil mengimplementasikan manajemen talenta ASN secara matang.
Selebihnya adalah area abu-abu, tempat jabatan strategis diisi bukan oleh sosok kompeten, melainkan figur yang paling fasih melafalkan sumpah setia. Mutasi bukan lagi alat pembinaan karier, melainkan pedang untuk membungkam dan mahkota bagi yang menjilat.
Ketika birokrasi dibajak oleh nalar patrimonial, kebijakan yang lahir bukanlah kebijakan yang mencerahkan, melainkan keputusan yang hanya memastikan keabadian kuasa satu orang. Di sinilah kematian akal sehat birokrasi, ketika pejabat publik lebih takut kepada atasan daripada kepada rakyat yang seharusnya dilayani.
Uang Rakyat yang Diam, Pembangunan yang Mati Suri
Konsekuensi paling brutal dari matinya sistem merit menemukan wujudnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap tahun, tanpa rasa malu, ritual paradoks kembali digelar.
Kementerian Keuangan merilis data triwulan pertama 2026. Angkanya merupakan pengulangan tragedi yang sama, yakni rata-rata serapan anggaran daerah masih berada di bawah 20 persen.
Puluhan hingga ratusan miliar rupiah uang rakyat mengendap di rekening bank sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), atau dalam bahasa birokrasi disebut sisa anggaran.
Dalam bahasa kemanusiaan, angka tersebut adalah jalan desa yang tak kunjung diaspal, obat dan layanan kesehatan yang tidak maksimal sampai ke puskesmas terpencil, ruang kelas reyot yang tak tersentuh renovasi, serta distribusi barang dan jasa publik yang tersendat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan rakyat, bukan sekadar dokumen akuntansi.
Setiap rupiah yang dianggarkan adalah kontrak moral antara negara dan warga. Ketika dana tidak terserap, yang terjadi bukan sekadar ketidakefisienan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kontrak tersebut.
Sebagian akar persoalan adalah pejabat yang menduduki posisi strategis karena loyalitas, bukan kompetensi. Mereka tidak memiliki keberanian maupun kapasitas dalam mengambil keputusan.
Di Kota Bekasi, fenomena puluhan jabatan eselon II yang hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) menciptakan kelumpuhan sistemik. Para Plt menjadi "pemimpin bayangan" yang kehilangan legitimasi untuk menandatangani kontrak-kontrak besar sehingga proyek infrastruktur mati suri. APBD berubah menjadi fiksi akuntansi, indah dalam tata angka, namun hampa dalam realisasi.
Di ujung tahun, pesta anggaran menjadi ritual yang dimaklumi, lengkap dengan kebocoran yang dianggap lumrah. Ironisnya, jabatan Plt dan Plh yang berkepanjangan bukan hanya melumpuhkan pengambilan keputusan strategis, tetapi juga menggerus sendi-sendi meritokrasi.
ASN profesional kehilangan harapan meniti karier secara sehat, sementara roda pembangunan berputar di tempat karena tidak ada pejabat definitif yang berani dan berwenang mengeksekusi program. Pada titik ini, APBD bukan lagi alat pembangunan, melainkan cermin kelumpuhan kolektif.
Di tengah kebangkrutan manajerial tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Di atas kertas, kebijakan ini bertujuan memangkas lemak birokrasi, menghapus belanja seremonial, dan mengalihkannya kepada program prioritas yang menyentuh rakyat.
Namun, ketika kebijakan itu mendarat di daerah yang dikelola oleh pemimpin tanpa kompas, ia berubah menjadi gada yang kejam. Tidak ada ketajaman membedakan mana "lemak" dan mana "otot" dalam tubuh APBD.
Alih-alih melakukan refocusing anggaran secara strategis, yang terjadi justru pemangkasan serampangan. Biaya transportasi bidan ke desa terpencil dipotong sama rata dengan anggaran studi banding DPRD ke luar negeri.
Dana pengawasan teknis proyek dihapus, sementara proyek tetap berjalan tanpa pengawalan yang memadai sehingga membuka ruang korupsi baru. Inilah ironi paling getir, kebijakan efisiensi yang dimaksudkan untuk menyehatkan justru memperparah penyakit karena yang diamputasi bukan sel-sel lemak, melainkan organ-organ vital pelayanan publik.
Lebih tragis lagi, berdasarkan Pasal 136 dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, rendahnya serapan anggaran dan besarnya SILPA yang tidak produktif menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mengurangi alokasi DAU dan DAK pada tahun anggaran berikutnya.
Mekanisme ini menciptakan lingkaran setan. Daerah gagal menyerap anggaran karena inkompetensi, pemerintah pusat mengurangi transfer sebagai hukuman, kemampuan fiskal daerah semakin menyusut, dan yang paling menderita adalah rakyat serta ASN di garis depan.
Tunjangan perbaikan penghasilan guru, bidan, petugas pendataan, tenaga koordinasi, hingga penyuluh tertunda berbulan-bulan. Biaya perjalanan dinas untuk pelayanan publik di pelosok tidak lagi diganti. Ujung tombak pembangunan justru menjadi korban pertama dari kebodohan manajerial para pemimpinnya.
Mengembalikan Akal dan Nurani Otonomi
Secara filosofis, kondisi ini merupakan pengingkaran terhadap tujuan bernegara. Para pendiri republik membayangkan pemerintahan sebagai alat untuk memajukan kesejahteraan umum, sedangkan otonomi daerah hanyalah instrumennya.
Ketika otonomi justru melahirkan kantong-kantong kemiskinan baru akibat kegagalan tata kelola, maka jiwa desentralisasi sesungguhnya telah tercabut. Kepala daerah harus kembali mengingat hakikat jabatan yang diamanatkan rakyat.
Secara teknokratik, kepala daerah adalah manajer publik yang diukur melalui indikator yang nyata, yakni seberapa cepat anggaran diserap untuk program prioritas, seberapa besar PAD tumbuh secara organik, seberapa kecil SILPA yang tidak produktif, dan seberapa banyak jabatan strategis diisi melalui mekanisme merit yang terbuka.
Ketika indikator-indikator tersebut runtuh satu per satu, tidak ada narasi politik yang mampu menutupi kebangkrutan manajerial. Kepala daerah harus berhenti bersembunyi di balik retorika pembangunan maupun seremoni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang penuh basa-basi setiap tahun.
BACA JUGA: Gelombang Demonstrasi dan Kambing Hitam Pihak Asing
Kepala daerah adalah pemegang mandat rakyat, bukan pemilik sah daerah. Otonomi bukan lisensi membangun kerajaan pribadi, melainkan kepercayaan untuk menyejahterakan masyarakat.
Kepala daerah yang visioner adalah mereka yang berani dikelilingi birokrat profesional yang lebih pintar, bukan para penjilat yang pandai menyembunyikan kegagalan. Dibutuhkan kerendahan hati untuk mengakui bahwa memimpin daerah bukanlah tentang mempertahankan takhta, melainkan menjadi negarawan yang menyiapkan fondasi pembangunan bagi generasi setelah masa jabatannya berakhir.
====
Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

