| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Maraknya aksi begal yang terus terjadi di Kota Medan dinilai bukan semata persoalan kriminalitas, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian MA, menilai terdapat indikasi pembiaran negara ketika kejahatan jalanan terus berulang dan menimbulkan korban tanpa upaya pencegahan yang memadai.
Menurut Saurlin, setiap korban begal merupakan warga negara yang hak atas rasa aman dan perlindungannya gagal dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara, termasuk Pemerintah Kota Medan, memiliki tanggung jawab tidak hanya menangani pelaku kejahatan, tetapi juga memulihkan kerugian yang dialami korban.
"Dalam peristiwa maraknya begal di Kota Medan, konteksnya mengarah pada pembiaran. Makanya korban itu menjadi tanggung jawab negara. Tidak hanya soal setelah orang kena begal, bukan hanya perhatian terhadap kondisi kesehatannya, tetapi kerugiannya juga menjadi tanggung jawab negara, karena apa yang dialami korban akibat dari pembiaran negara. Negara dalam hal ini Pemko Medan tidak sanggup menjamin keamanan dan kenyamanan warga kota," ujar Saurlin kepada wartawan di Medan, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan. Ketika warga hidup dalam ketakutan akibat maraknya begal, maka hak tersebut dinilai tidak terpenuhi.
Dalam perspektif HAM, kata Saurlin, negara merupakan duty bearer atau pemangku kewajiban utama yang harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara.
Katanya, pelanggaran HAM tidak hanya terjadi karena tindakan aparat negara, tetapi juga dapat muncul akibat kegagalan negara mencegah kekerasan yang dilakukan pihak ketiga.
"Negara wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga. Kalau begal terjadi berulang kali pada lokasi dan pola yang sama tanpa langkah pencegahan yang memadai, maka terdapat indikasi kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap hak atas keamanan, keselamatan, dan harta benda warga negara," katanya.
Saurlin menegaskan, korban begal tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri kerugian fisik, psikologis, maupun ekonomi yang dialaminya. Menurutnya, negara wajib menghadirkan mekanisme pemulihan yang nyata bagi korban.
Ia bahkan mendorong Pemerintah Kota Medan memberikan kompensasi kepada korban begal sebagai bentuk tanggung jawab negara.
"Hilang sepeda motor ganti sepeda motor. Sakit orang karena terjatuh atau terluka, ganti dengan pengobatan sampai sembuh. Jadi kerugiannya menjadi lebih banyak kalau dibiarkan. Makanya harus segera dibereskan begal ini. Dalam konteks ini terjadi pembiaran, maka negara harus bertanggung jawab," tegasnya.
Menurut Saurlin, Kota Medan memiliki kemampuan fiskal untuk memulai kebijakan tersebut karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.
"Medan ini harus menjadi contoh. Medan ini kota kaya, PAD-nya besar. Harusnya bisa memberikan ganti rugi kepada warganya yang kehilangan sepeda motor akibat begal. Dasar konstruksi pemberian ganti rugi itu karena negara melakukan pembiaran. Dan itu pelanggaran dalam konteks HAM," ujarnya.
Ia menilai meski belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kompensasi bagi korban begal, Wali Kota Medan dapat mengambil inisiatif melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai langkah awal.
Menurutnya, kebijakan kompensasi akan mendorong pemerintah lebih serius melakukan langkah pencegahan, seperti pemasangan CCTV di titik rawan, peningkatan penerangan jalan, patroli rutin, hingga penguatan pengawasan berbasis lingkungan.
"Kalau negara merasa terbebani dengan kerugian yang harus dibayarkan kepada korban, maka negara akan lebih serius melakukan pencegahan. Jangan sampai korban terus berjatuhan sementara upaya antisipasi tidak maksimal," katanya.
Saurlin juga mengkritik penanganan kasus begal yang selama ini dinilai hanya berfokus pada penegakan hukum setelah kejahatan terjadi.
"Yang terjadi sekarang korban terus berjatuhan. Upaya yang bisa dilakukan hanya melapor ke polisi, dicatat, lalu selesai. Saya juga korban. Sepeda motor saya hilang. Saya lapor ke polisi, dicatat saja. Seharusnya kehilangan itu menjadi tanggung jawab negara. Harus diganti negara. Mengapa diganti? Sebagai bentuk kehadiran negara. Bahwa negara ini ada," ujarnya.
Lebih jauh, Saurlin menilai persoalan begal tidak bisa dilepaskan dari masalah ketimpangan sosial dan kemiskinan yang masih terjadi di Kota Medan. Menurutnya, pemerintah daerah harus menyelesaikan akar persoalan tersebut agar angka kriminalitas dapat ditekan.
"Kepolisian itu hanya salah satu unit negara yang mengurusi hilir dari problem kemasyarakatan. Polisi itu ibarat pemadam kebakaran. Hulunya harus dibereskan pemerintah daerah. Mengapa masih banyak kantong-kantong kemiskinan di Kota Medan? Sumber-sumber begal itu berasal dari kantong-kantong kemiskinan. Karena itu pemerintah daerah harus menyelesaikan persoalan ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Saurlin menambahkan, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi sejauh mana warga dapat hidup aman saat bekerja, belajar, beribadah, dan beraktivitas di ruang publik.
"Negara tidak boleh hadir hanya setelah kejahatan terjadi, tetapi wajib mencegah, melindungi, memulihkan, dan menjamin agar hak atas rasa aman setiap warga negara dapat dinikmati secara nyata," pungkasnya.

