| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengamat Kebijakan Publik dan Hubungan Industrial/Ketenagakerjaan, Dr Minggu Saragih SH MH, menyambut baik masuknya Said Iqbal ke dalam Kabinet Merah Putih sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Menurut Minggu Saragih, kehadiran Said Iqbal di lingkaran pemerintahan diharapkan membawa angin segar bagi peningkatan kesejahteraan serta terwujudnya keadilan bagi kaum buruh di Indonesia.
"Semoga kehadiran Bapak Said Iqbal dapat memberikan manfaat besar dan membawa angin segar bagi kesejahteraan serta keadilan bagi kaum buruh," ujar Minggu Saragih yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi dalam bidang ketenagakerjaan, di antaranya tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dampak inflasi terhadap pekerja, pengaturan outsourcing sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2006, serta perlunya rekonstruksi sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial, khususnya terkait PHK.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, paparnya, jumlah pekerja yang mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 23.470 orang. Meski lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 46.000 orang, angka tersebut dinilai masih cukup tinggi dan memerlukan perhatian serius pemerintah.
Adapun daerah dengan jumlah PHK tertinggi adalah Jawa Barat sebanyak 5.044 pekerja, Jawa Tengah 1.515 pekerja, Sumatera Selatan 920 pekerja, dan Sumatera Utara 906 pekerja.
Menurut Minggu, tekanan ekonomi global dan melemahnya daya beli masyarakat menjadi faktor utama meningkatnya PHK. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan terobosan berupa relaksasi maupun insentif bagi dunia usaha agar mampu bertahan dan mencegah terjadinya PHK massal.
"Perlu segera dibuat terobosan atau relaksasi dan insentif bagi dunia usaha untuk bertahan sehingga dapat mencegah terjadinya PHK massal dalam waktu dekat," katanya.
Selain itu, Minggu Saragih menyoroti pentingnya rekonstruksi terhadap Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), khususnya terkait perselisihan PHK.
Menurutnya, selama lebih dari 20 tahun pelaksanaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perkara PHK mendominasi lebih dari 90 persen dari seluruh perkara yang ditangani. Sementara itu, pembuktian dalam perkara PHK relatif sederhana karena jenis dan hak pekerja telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, saat ini putusan PHI untuk perkara PHK masih dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyelesaian perkara menjadi panjang, berlarut-larut, serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Karena itu, Minggu mengusulkan agar perselisihan PHK direkonstruksi sehingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat pertama menjadi putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat.
"Jika Pasal 56 UU Nomor 2 Tahun 2004 direkonstruksi, maka putusan PHI terkait perselisihan PHK cukup diputus di tingkat pertama dan terakhir tanpa perlu upaya hukum kasasi. Hal ini akan mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha," jelasnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2019 yang menghapus upaya hukum luar biasa dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut Minggu, percepatan penyelesaian sengketa PHK akan memberikan manfaat besar bagi pekerja maupun pelaku usaha karena dapat mengurangi ketidakpastian hukum, mempercepat penyelesaian hak-hak pekerja, dan menekan biaya perkara.
"Harapan kaum buruh maupun dunia usaha adalah adanya proses penyelesaian sengketa PHK yang lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan," katanya.
Kepala Departemen Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera ini berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi perhatian dan bahan pertimbangan bagi Said Iqbal dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat khusus presiden.

