Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan penggerebekan tempat hiburan malam karaoke Bosquen di Jalan H Adam Malik, Medan. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah pihak, di antaranya Yafeti Nazara (YN/57), yang mengaku ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara. Ia diduga menggunakan narkotika jenis pil ekstasi. Sebelumnya, Yafeti Nazara yang diboyong ke komando itu disebut - sebut sebagai Sekda Nias Utara.
"Saat penggerebekan berlangsung, seorang pengunjung yang lagi berada di salah satu ruangan karaoke Bosque bernama Yafeti Nazara turut serta diboyong oleh petugas Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ucap Kombes Riko Sunarko melalui pesan WhatsApp kepada Medanbisnisdaily.com, Senin dini hari (14/6/2021).
Disebutkan Kombes Riko Sunarko, penggerebekan itu dalam rangka kegiatan operasi yustisi berupa razia tempat hiburan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Yang mana, petugas berhasil menangkap pengunjung dan karyawan tempat hiburan sebanyak 63 orang terdiri dari 23 perempuan dan 40 laki-laki. Pada saat dilaksanakan razia tersebut, petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Adapun pengunjung dan karyawan hiburan malam yang diamankan polisi, di antaranya:
1. BDP (25) warga Jalan Klambir V, Gang Karya, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
2. MP (25) warga Jalan Darussalam, Gang Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Selain itu, 2 orang pelaku di sebuah ruangan, dan petugas juga menemukan 1 buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex didapat di dalam kotak permen happydent, dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler didapat di dalam kotak permen warna putih.
Tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya, yang akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp 300.000 per butirnya. Tidak itu saja, petugas juga menyita barang bukti berupa berupa 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex dengan brutto 7.38 gram, 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler dengan brutto 3.32 gram, 2 buah hp android, 1 buah tas selempang.
Selanjutnya, dari Room KTV 201 ditemukan 9 terduga pelaku tindak pidana narkotika, yakni.
1. YN 57) warga Komplek Tasbih, Blok QQ, No 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal.
2. YAZ (42) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 3,8 Kelurahan .Saewe, Kecamatan Gunung Sitoli Kabuapten Nias.
3. RAG SE (39) warga Jalan Rebab, No 43, Kelurahan Titi Rajo, Kecamatan Medan Baru.
4. JS (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
5. ASRW alias Anisa warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabuapten .Deli Serdang.
6. RIDS (22) warga Jalan Sedap Malam XV, No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
7. DS (33) warga Jalan Parwitayasa, Gang keluarga, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
8. E boru S (39) warga Jalan Penerbangan, No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
9. ALL (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya, No 3, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dari mereka barang bukti yang disita masing - masing 1 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,46 gak dan 12 unit handphone.
Kemudian petugas menemukan di dalam ruangan / KTV 201 lantai 2 terdiri dari 4 orang laki - laki dewasa dan 5 orang perempuan dewasa, lalu petugas langsung melakukan penggeledahan ditemukan 1 butir pil ekstasi dalam gulungan tisu kecil yang ditemukan di lantai ruangan / KTV tersebut, adapun barang bukti pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal namanya di dalam KTV tersebut. adapun tersangka Yafeti memakan 1/4 butir, tersangka Alex memakan 1/2 butir, tersangka Yuliman memakan 1 butir, tersangka Johanes memakan 1/2 butir, tersangka Erwiranita memakan 1/2 butir, tersangka Anisa memakan 1/2 butir, tersangka Adelia memakan 1 butir, tersangka Dila memakan 1/2 butir, dan Indah tidak mengakui memakan pil ekstasi akan tetapi Indah berada di dalam ruang KTV tersebut.
Yafeti Nazara (57) pada saat diamankan mengaku ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara, hasil tes urine positif, diamankan di KTV 201 Jalan Adam Malik Medan pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 02.30 WIB. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Razia maupun penggrebekan hiburan malam tetap berlanjut tanpa kompromi dan pandang bulu untuk memberikan suasana aman dan kondusif kepada masyarakat Medan, " tandas Kombes Riko.