Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPD HBB (Horas Bangso Batak) Sumut Tomson Marisi Parapat SH mengapresiasi Kejari dan Polrestabes Medan. Apresiasi itu ia sampaikan, Rabu (29/11/2023), usai pelimpahan tahap II perkara dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Boasa Simanjuntak.
"Yah... Terima kasih kepada Kajari (Medan) yang telah melakukan proses hukum secara adil dan benar setelah tersangka Saudara BS sudah menjadi tahap II. Saya selaku Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat SH, mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes dan Kejari Medan," kata Tomson M Parapat dalam keterangan tertulisnya.
Ia pun berharap agar kasus itu nantinya bisa segera disidangkan di PN Medan. "Semoga proses hukum berlanjut sesuai dengan harapan, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Intinya kita tidak mau kasus ini 'masuk angin'. Kita kawal terus sampai proses persidangan, agar para pihak instansi PN juga netral dalam kasus ini," kata Tomson M Parapat.
BACA JUGA: Tokoh #Savebabi Boasa Simanjuntak Dilimpahkan ke Kejari Medan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (29/11/202) menerima pelimpahan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE, Boasa Simanjuntak (BS) berikut barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Polrestabes Medan.
Hal itu dibenarkan Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, siang tadi.
"Menjelang siang tadi pelimpahan tahap II-nya. Tersangka BS saat itu didampingi penasihat hukumnya. Terkait perkara dugaan postingan di medsos katanya berita bohong (hoaks) bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diancam dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Simon.
BACA JUGA: Horas Bangso Batak Apresiasi Polisi Tangkap Terlapor Penyebar Berita Bohong Boasa Simanjuntak
Warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang dikenal sebagai tokoh #savebabi itu dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau Tanpa hak tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," urai Simon.
Tahap selanjutnya, tambah Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, sembari menunggu tim JPU mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, tersangka BS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari sejak tanggal 29 November hingga 18 Desember 2023," kata Deny Marincka.
BACA JUGA: Sebarkan Informasi Bohong, Polisi Tangkap Tokoh Penggerak Demo Save Babi Boasa Simanjuntak
Sebelumnya pada, Jumat (28/7/2023) di Jalan Dakota Raya Gang Barokah, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tersangka BS membuat postingan rekaman video yang merugikan saksi korban.
Santer diberitakan sebelumnya, postingan video tersangka menyebar di grup WhatsApp (WA) saksi korban Lamsiang Sitompul. Video BS tersebut berjudul, 'Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.' Isinya menyinggung soal aksi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang sempat digelar di depan Mapolda Sumut.
Narasi video tersebut, BS menuding saksi korban melakukan aksi di depan Mapolda Sumut Jalan SM Raja Medan untuk menaikkan pamor organisasi yang dipimpin saksi korban hingga merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.