Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Masa relaksasi penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 71 Tahun 2016 tentang Jalur Tangkap Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah perairan Indonesia ditunda hingga Desember 2017. Penundaan atas pertimbangan Surat Edaran KKP tentang pendampingan pergantian alat tangkap tidak ramah lingkungan masih banyak kekurangan.
"Presiden merespon apirasi nelayan. Pemerintah menunda pelaksanaan Permen 71 sampai Desember 2017," kata anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono melalui surat elektronik diterima MedanBisnis, Kamis (4/5).
Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara ini mengatakan, penundaan Permen 71 oleh pemerintah diperoleh dari Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, yang menginformasikan bahawa Presiden Joko Widodo memanggil Menteri KP Susi Pudjiastuti, Rabu (3/5).
Pemanggilan itu merespon berbagai protes dari nelayan tentang penggunaan pukat hela dan pukat tarik yang selama ini digunakan seluruh nelayan di Indonesia. Sementara bantuan alat tangkap masih 7% dari 38.000 kapal nelayan di Indonesia.
Sedangkan hasil evaluasi, pelaksanaan pendampingan, permodalan yang ditenggat hingga Juni 2017 masih banyak kekurangan, Di antaranya tidak siapnya sumber daya manusia (SDM) nelayan dan bantuan alat tangkap juga masih 7% dan tidak sesuai dengan kebutuhan nelayan.
Menurut Politisi PDIP ini, dengan keterbatasan SDM, permodalan dan penyediaan alat tangkap pengganti, pemerintah harus menyediakan waktu yang cukup panjang.
"Paling tidak sampai tiga tahun ke depan. Sampai 31 Desember 2019, sehingga dapat dipastikan pemerintah dan nelayan benar-benar siap dari sisi anggaran, pelatihan alat tangkap pengganti, penyusunan skema pinjaman khusus perbankan," katanya.
Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia ini berharap Presiden RI Joko Widodo mewujudkan Indoensia sebagai poros maritim dunia. Dari Sumpah Palapa Menuju Nawacita tidak sekadar doktin pasif, tapi benar-benar diwujudkan.