Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menahan Tumbur Lumbantobing,tersangka dugaan dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2012 yang bersumber dari APBN. Kapasitas tersangka dalam proyek itu sebagai konsultan perencana.
Penahanan dilakukan setelah jaksa menjemput paksa tersangka dan dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (30/5/2017).
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian Rp 1.078.000," ujar jaksa di Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan SH MH.
Disebutkan, tersangka sudah dipanggil tiga kali secara sah ke Tarutung dan tidak datang.
"Karena dianggap tidak patuh hukum, sehingga Pidsus Kejari Tarutung melakukan penjemputan paksa untuk tahap dua sekaligus penahanan dan dilakukan di Kejati agar efisin dan efektif," tegasnya.
Dijelaskan, penjemputan paksa dilakukan oleh tim Kejari Tarutung di rumah tersangka di Perumnas Simalingkar A Medan dan kemudian langsung diamankan di Kejatisu untuk kemudian dimintai keterangan, serta ditahan di Tanjung Gusta.
Diketahui, sebelumnya pihak Kejari Tarutung telah menahan dan menyidangkan dua tersangka lainnya, yakni Zamzami Jambak selaku konsultan perencana yang divonis pidana penjara lima tahun dan Arifin Simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Disdik Taput pada waktu kegiatan tersebut berlangsung, divonis hakim Tipikor Medan 1 tahun 4 bulan (jaksa banding).