Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Binjai. Petugas Polres Langkat bekerja sama personel Polres Binjai menangkap truk interculer nomor polisi BK 8519 DB mengangkut sekitar 2 ton daun ganja kering, kamis (15/6/2017). Ganja tersebut disimpan dalam 4 peti kemas yang bertuliskan logo PT PLN.
Lokasi penangkapan di simpang Zais Desa Tandam Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak Kecamatan, Deliserdang.
Dalam penangkapan itu menimbulkan tabrakan beruntun. Awalnya, tim Satuan Narkoba Polres Langkat sekira pukul 20.00 WIB melakukan pengejaran karena ada kecurigaan terhadap truk tersebut.
Karena merasa diikuti, truk melaju kencang, padahal kondisi badan jalan rusak dan gelap. Akibatnya, truk menabrak mobil sedan Honda City BK 1520 RS milik Zulham (45), dan truk bermuatan kayu BK 8636 LJ, serta kedai kelontong milik Andi Wagito.
Akibat tabrakan itu jalan macet total. Truk pengangkut ganja pun tak bisa melanjutkan perjalanan.
Polisi pun memeriksa truk dan ditemukan ganja sekitar 2 ton. Iskandar (43) supir, warga Desa Peukan Tuha, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dan Muzakkir (32) kernet, warga Desa Glumpang Menyeuk, Kabupaten Pidie diamankan ke Mapolres Binjai. Sedangkan barang bukti ganja dibawa ke Mapolres Langkat.
Kepada petugas, Iskandar mengatakan, saat ini Aceh sedang panen raya daun ganja. Barang haram itu dikemas di dalam peti, diletakkan di tepi jalan daerah Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat ia melintas, melintas distop oleh Muzakkir, ditawarkan membawa ganja itu ke Medan dengan imbalan Rp 1.000.000 dan dijanjikan ditambah jika tiba di lokasi.
Katim 1 Polsek Binjai, Aiptu Muhammad Haris, membenarkan kejadian ini dan kini para pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Mapolres Langkat guna pengembangan perkara lebih lanjut. (meila)