Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Empat orang warga binaan Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan mencoba melarikan diri dari Lapas, Selasa (20/6/2017) pagi. Keempatnya dibantu oleh rekan mereka yang menjemput dengan menggunakan mobil. Namun naas, mobil yang membawa mereka menabrak rumah. Gagal jadinya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan, diketahuinya pelarian keempat napi ini berawal saat Anto Fredi (29), salah seorang petugas Lapas Tanjung Gusta Medan mendapat laporan dari napi yang mendengar ada keributan dari Blok Straf Sel 3A sekitar pukul 03.30 WIB.
Kemudian petugas tersebut melakukan pengecekan di belakang Blok Straf Sel 3A.
"Ternyata ada tali yang diikat di bagian pagar Lapas. Petugas tadi langsung mengendarai sepeda motornya ke belakang Lapas. Di sana petugas tersebut bertemu dengan mobil Avanza hitam BL 935 AZ yang sudah menunggu," kata Rina.
Selanjutnya, salah seorang penumpang mobil keluar dan mengibaskan celurit ke petugas. Melihat itu, petugas tersebut mengelak dan menembakkan pistol ke pelaku. Akan tetapi pistol petugas Lapas tersebut tidak dapat ditembakkan. Ternyata di saat bersamaan, masih ada pelaku di atas pagar yang mencoba kabur.
"Petugas menembak kembali ke atas dan mengenai satu napi. Akan tetapi napi tersebut langsung menaiki mobil Avanza hitam BL 935 AZ yang sudah menunggu. Para pelaku langsung kabur dengan mobil tersebut menghindari kejaran petugas," urainya.
Tak jauh dari Lapas, tepatnya di Jalan Lembaga Permasyarakatan, depan Perumahan Bali Indah, mobil Avanza yang ditumpangi para pelaku ternyata menabrak pagar rumah warga. Mobil tersebut terbalik dan menyebabkan para pelaku mengalami luka parah.
Keempat napi yang mencoba melarikan diri dan keempat rekan mereka yang membantu mengalami luka parah dan dibawa ke RS Brimob Medan.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa samurai, golok, pisau, tangga lipat, tali nilon panjang 30 meter, tali plastik sambungan, tas coklat, satu unit hanphone, sarung tangan, sebo dan mobil Avanza yang digunakan dalam pelarian.
Keempat napi yang mencoba kabur tersebut yakni Hussaiini ( 35) warga Indrapuri Aceh Besar yang tersangkut kasus pembunuhan dengan masa hukuman 11 penjara. Kemudian Alhadi ( 30) warga Tapak Tuan Aceh Selatan, kasus pembunuhan dengan masa hukuman 10 tahun.
Lalu, Rudi Rahman Bin Rasidin ( 32) warga Jalan Perdagangan Aceh Selatan yang tersangkut kasus narkoba dengan vonis 8 tahun dan sudah dijalani 3 tahun penjara. Muliadi (30) warga Aceh yang divonis 7 tahun mengalami patah kaki. Sedangkan rekan keempat napi yang membantu melarikan diri yakni Saparuddin (30) warga Indrapuri Aceh Besar, Yulis, M Yusuf dan Fajar (15).
Ditambahkan Rina, polisi telah melakukan pengamanan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu, termasuk napi penghuni Lapas dan petugas Lapas Tanjung Gusta Medan.