Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek tempat hiburan Freedom Club KTV and Lounge, Jalan Kumango, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, yang terus beroperasi di bulan Ramadan.
Sebanyak 34 pengunjung diamankan bersama barang bukti pil ekstasi. Polisi juga mengamankan manajer serta karyawan Freedom Club yang disinyalir terlibat dalam peredaran narkoba.
Penggerebekan Freedom Club dipimpin langsung Kasubdit IV Renakta AKBP MSandi Sinurat, Rabu (21/6/2017), sekira pukul 02.30 WIB. Di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan pada pengunjung baik yang berada di KTV dan lounge.
Tak luput, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan ruangan manajer club. Dari ruangan manajer club berinisial TS, polisi menemukan empat butir pil ekstasi.
Selain barang bukti ekstasi, polisi juga menyita uang tunai Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan ekstasi, serta satu eksemplar bill pembayaran KTV dan uang tunai Rp 2.300.000 dari kasir.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang di tempat tersebut, personel menemukan 4 butir pil ekstasi, sejumlah uang tunai dan surat-surat lainnya. Para pengunjung dan karyawan serta barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke mako Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sandi.
Dikatakan Sandi, penggerebekan merupakan perintah Kapolda Sumut dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat serta dalam rangka operasi Ramadniya Toba 2017.
Manajemen disinyalir membandel karena berani mengoperasikan club di saat bulan Ramadan. Padahal sesuai Perda, semua tempat hiburan selain fasilitas hotel harus tutup selama Ramadan.
"Karyawan dan manajernya berinisial TS kita sinyalir terlibat peredaran ekstasi, makanya ikut kita boyong ke Polda," terangnya. (iskandar z siahaan).