Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Labuhanbatu. Sebanyak 504 narapidana Lembaga Permasyarakatan (lapas) kelas 2 Rantauprapat diusulkan untuk mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Empat orang diantaranya bakal langsung dapat menghirup udara bebas pada lebaran nanti. Setelah mendapatkan potongan masa tahanan dari remisi khusus hari raya Idul Fitri 1438 H/ tahun 2017 ini.
Keempat napi dibebaskan itu atas nama Khairul Syaputra Tanjung, Mahdi bin Bahaqi, Amar Hidayat Rambe, dan Budiyanto. Keempatnya terlibat kasus pidana umum.
Namun hingga h-2 lebaran ini, sebanyak 434 yang telah turun putusannya dari kantor Wilayah Kemenhumham Sumatera Utara. Sedangkan 70 lainnya masih menugggu putusan dari pusat Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini terkait Peraturan Pemerintah tahun 1999 tentang pidana khusus.
Kasubsi Registrasi Lapas kelas 2 Rantauprapat, Renaldi, Kamis (22/6/2017) menjelaskan 504 napi yang diusulkan kemaren telah memenuhi syarat –syarat. "Berkelakuan baik selama minimal 6 bulan menjalani pidana putusan telah ingkrah dan justice collaboraatur. Atau surat pernyataan kerjasama untuk membongkar kejahatan yang dia lakukan," jelasnya.
Sementara Kepala Pengamanan Lembaga Permayarakatan (KPLP) Kelas 2 Rantauprapat, Khoirul Siregar menambahkan terdapat dua kategori remisi. Yakni Remisi khusus (hari besar keagamaan) dan Remisi umum ( hari besar nasional).
Lapas kelas 2 Rantauprapat sendiri telah over kapasitas. Hal ini dikarenakan saat ini jumlah warga binaan telah mencapai 1447 orang. Sementara kapasitas tahanan hanya 375 orang. (fajar dame harahap)