Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Sepekan terakhir, Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan 28 orang tersangka dari sebanyak 19 kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Ada 28 orang tersangka dari sebanyak 19 kasus. Rinciannya, 24 orang diantaranya laki laki dan 4 orang perempuan," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Jama Kita Purba, Kamis (3/7/2017) di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Selain itu, tambah dia, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti Sabu seberat 213,4 gram, ganja seberat 2.053,62 gram dan uang senilai Rp 8.000.600.
Frido mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan Narkoba dengan terus melakukan penangkapan pelaku narkoba
"Ini adalah bukti bahwa kita terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku narkoba," bebernya.
Namun katanya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya melalui upaya penindakan. Tapi juga dengan melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkoba
"Saya sudah katakan bahwa masyarakat kita ini sudah sakit. Jadi kita tidak bisa hanya melakukan penindakan, harus ada peran serta pemerintah untuk membangun panti rehabilitasi agar yang sakit ini dapat diobati dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ulasnya.
Kapolres juga berharap agar media dapat bekerja sama dan memberi informasi adanya peredaran narkoba di wilkum Polres Labuhanbatu, agar narkoba bisa sama sama diberantas.