Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sibolga. Satuan Reskrim Polsek Pandan meringkus tiga pemuda dari lapangan golf mujur timber, lingkungan IV mangga dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (2/8/2017) sore, diduga sedang melakukan pesta ganja.
Ketiga tersangka yang ditangkap dan diamankan itu, SH (18), SS (19), ARG (24), beserta 27 paket ganja kering yang terbungkus dalam koran.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Hari Setyo Budi Sik melalui Kapolsek Pandan, Parohon Tambunan menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari intel Korem 023/KS.
“Atas informasi itu, langsung saya perintahkan anggota satuan intel Polsek Pandan untuk bergabung dengan intel Korem 023/KS dan segera melakukan penangkapan ke lokasi lapangan golf mujur timber,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Dengan bantuan dari intel Korem 023/KS, Polsek Pandan berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 27 paket ganja kering dan dua batang rokok yang sudah berisi ganja.
“Ketiga tersangka dikenai Pasal 111 Ayat 1, UUD No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 4 Tahun, paling tinggi 12 Tahun,” pungkasnya.