Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Batubara. Maksud hati ingin berpesta sabu-sabu bersama teman, Joner Butar butar (21) warga Jalan Karet, Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan, Kabupaten Simalungun terpaksa diamankan Polisi Sektor Lima Puluh saat kedapatan membawa 1 paket kecil sabu-sabu, Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 13.00 Wib di areal belakang Stasiun Kereta Api Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Joner Butar butar mengatakan, dirinya disuruh seseorang birinisial RS warga Perdagangan. Ia membeli sabu dari daerah Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh dengan harga Rp 90.000 ukuran 1 paket kecil. Sabu-sabu tersebut akan dipakai bersama teman-temannya.
"Aku disuruh RS bg beli sabu di Simpang Gambus. Ku beli paket kecil harga Rp 90.000. Mau dipakai sama kawan-kawan. Baru sebulan ini aku pakai sabu bang. Untuk nyantai aja sambil kerja ngikat sayur," ungkapnya.
Penyidik Polsek Lima Puluh Bripka Mashadi mengatakan, pelaku diamankan ketika melintas di belakang stasiun kereta api Kecamatan Lima Puluh. Barang bukti dibuang dari tangan sebelah kiri ke areal pepohonan pisang. tetapi anggota langsung sigap mengamankan pelaku bersama barang bukti yang dibuangnya. Oleh perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU tindak pidana narkotika.
"Kita dapat informasi ada transaksi jual beli sabu-sabu. Anggota langsung turun ke lapangan dan kita dapatkan pelaku ketika melintas di belakang stasiun kereta api Lima Puluh. Ia sempat membuang sabu dari tangan kirinya. Turut diamankan sebagai barang bukti sabu paket kecil dan satu unit sepeda motor yang digunakan. Untuk bandar masih dalam pengejaran", katanya.