Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Medan Desakan orangtua dari TNI Angkatan Udara (AU) yang ingin memasukkan anaknya belajar di SMA 2 Medan, meski tidak lulus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tidak dapat diperjuangkan. Padahal, bangunan SMA 2 Medan berdiri di atas tanah milik AU yang dihibahkan ke Pemko Medan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis menyatakan, memang ada Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMK Negeri. Dalam Pergub itu diatur peluang bagi pihak yang memberi jasa pada pendidikan, seperti TNI AU yang telah menghibahkan tanahnya.
"Tapi dalam Pergub itu diatur harus ada naskah kerja sama dan ini tidak pernah ada. Maka dinyatakan, tidak dapat Pemprovsu mengambil kebijakan menerima anak-anak dari AU untuk sekolah di SMA N 2. Ini tidak dapat dipaksakan, karena kalau dibuka 1 peluang, maka yang lain akan muncul masalah," ujarnya.
Arsyad mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut dengan Dinas Pendidikan Sumut, UPT Dinas Pendidikan se Sumut dan Kepala SMA Negeri 2 Medan, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (15/8/2017).
Menurut Arsyad, pihaknya akan tetap konsisten menjalankan Pergub terkait PDDB online. Apalagi, sejak pengalihan wewenang SMA/SMK ke Pemprovsu, dibuat kajian untuk menyelesaikan masalah penerimaan siswa baru.
"Kami ingin pendidikan di Provinsi Sumut makin baik, dimulai dari sistem penerimaannya, pengelolaan belajar-mengajar dan penempatan kepala sekolah," katanya.
Untuk pelaksanaan PDDB online ini, lanjut Arsyad, sudah dilakukan dengan baik, seperti pengaturan zonasi sesuai kartu keluarga (KK) dan juga pakai nilai.
"Pelaksanaannya ini memang yang pertama dan kami menyadari ada kelemahannya. Tapi ini lah cara pemerintah meningkatkan mutu pendidikan di Sumut," tuturnya.