Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Koperasi dan UMKM mengungkap ada ratusan rentenir berkedok koperasi dengan status beku di Kota Medan. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan dinas.
"Koperasi di Medan itu banyak yang dimiliki oleh perorangan, seperti rentenir untuk memperkaya diri sendiri yang seperti ini namanya 'kuperasi" bukan koperasi. Jadi yang model gini kalau ketahuan akan kami tertibkan," ungkap Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan ( PPKLI), Dorka Sinambela, di kantornya Jalan Medan-Binjai Km 7,7, Medan, Kamis (08/09/2017).
Ada beberapa syarat dalam membangun koperasi, yang terutama adalah badan hukum.
"Koperasi itu harus punya badan hukum yang jelas dan terdaftar di dinas. Setiap koperasi wajib mempunyai minimal anggota 20 orang dan memiliki ketua ,bendahara dan sekretaris serta pengawas,” papar Dorka.
Kemudian, sebut Dorka, koperasi harus mempunya sruktur yang jelas dan aktif untuk didaftarkan menjadi binaan Dinas Koperasi.
“Koperasi wajib mengadakan RAT (rapat anggota tahunan). Dalam RAT dilaporkan segala bentuk pengeluaran dan kas keuangan ke seluruh anggota. Jika ini tak dilakukan maka koperasi itu berstatus beku," terang Dorka .
Dorka pun tak menampik banyak koperasi beku atau liar yang berkedok rentenir untuk memperkaya diri sendiri.
"Jika model koperasi yang dimiliki oleh perorangan, walaupun mempunyai izin usaha yang sah, tapi tidak memiliki angggota lebih dari 20 atau tak memiliki struktur yang jelas dan tidak pernah melakukan RAT, maka akan kami tertibkan, lalu dilaporkan ke Kementerian Koperasi agar dicabut izinnya," imbuhnya.
Dorka pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan koperasi tersebut. Hal ini untuk menghindari adanya penipuan terhadap masyarakat dan juga hal ini dianggap berbahaya, karena bukan menolong tapi menjerumuskan masyarakat untuk berhutang dengan bunga yang besar.