Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi E DPRD Sumut, Nezar Djoeli menegaskan pengalihan wewenang SMA/SMK Negeri dari kabupaten/kota ke Pemprovsu bukan merupakan rampasan. Namun sesuai amanat UU Nor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Saya kritisi pernyataan anggota DPRD Medan Irsal Fikri di media yang menuding propinsi merampas kewenangan Kota Medan dan seolah- olah propinsi menciptakan sebuah permainan. Ini bukan persoalan merampas kewenangan dan supaya ada mainan, tetapi ini adalah perintah UU. Saya heran kok ada legislator yang gak ngerti UU atau mungkin mainannya selama ini terganggu?," ucapnya kepada wartawan, di gedung dewan, Selasa (26/9/2019).
Dijelaskan politisi Partai NasDem ini, dengan adanya perintah UU Pemda, makanya beralihlah salah satu kewenangan kabupaten/kota ke propinsi. Sebenarnya dengan beralihnya kewenangan ke propinsi pun itu sudah sangat merepotkan Pemprovsu.
"Jadi pemerintah Sumut jangan dituding ada mainan. Apa rupanya yang bisa dimainkan di Dinas Pendidikan? Atau berarti selama berada kewenangan di kota, Dinas Pendidikan menjadi mainan beberapa oknum yang mengatasnamakan pemangku kewenangan. Kita harus bersukur pemerintah pusat cukup jeli memandang situasional ini," tegasnya.
Anggota DPRD Medan H Irsal Fikri menyatakan, tidak ada hak atau kewenangan Pemprovsu untuk mengambil alih SMA-SMK tersebut, karena domisili sekolah-sekolah tersebut berada di kabupaten atau kota, khususnya Kota Medan.
Perpindahan kewenangan SMA ke provinsi ini, menurutnya, kemungkinan agar Pemprovsu memiliki mainan. Ini dikonsep sebaik mungkin, dikemas serapi mungkin. Usai SMA diambil laih, nanti bakalan SMP diambil lagi oleh Pemprovsu.