Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Edi Setiawan mengakui adanya uang pengamanan untuk proyek-proyek yang dikerjakan di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur. Edi merupakan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu yang kini telah berstatus tersangka.
"Kemudian kenapa ada titipan itu? Ini teman-teman jadi agar pembangunan di sana bisa jalan. Karena kondisinya, kalau tidak begitu, pembangunan akan berhenti. Nanti kan yang harusnya masyarakat menikmati pembangunan jadi tidak," ungkap Edi setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
Namun Edi membantah jika ini disebut sebagai suap. Dia mengatakan uang jaminan itu sebagai sistem yang menjerat di lingkungannya selama ini.
"Ya harus ada pengamanan ini, itu kalau (tidak), pembangunan tidak jalan. Kalau nggak, tidak ada yang berani melaksanakan pembangunan," terangnya.
Apakah uang tersebut sampai ke anggota legislatif, sejauh ini Edi mengaku belum tahu. Tetapi dia berharap tabir kasus ini nantinya akan terungkap.
"Nanti di proses penyidikan. Kalau diperiksa jadi tersangka, mungkin akan terungkap sedikit-demi sedikit, semoga. Yang penting pembangunan di sana harus jalan. Ya sudah, saatnya korupsi dihapuskan di semua tempat," ujar Edi.
Dalam kasus ini, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (dtc)