Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik prostitusi terselubung di 4 hotel berbintang di Medan, Rabu (11/10/2017) sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic menjelaskan bahwa adapun 4 lokasi hotel itu yakni Hotel GS, Hotel EG, Hotel P dan Hotel DT. Di hotel-hotel ini, polisi menemukan mucikari yang menjual wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Dalam pengungkapan itu ada empat orang mucikari yang diamankan," kata Febri.
Keempat pelaku masing-masing berinisial SS, GKS, PH, dan H menjajakan wanita kepada pria hidung belang, untuk selanjutnya diajak berkencan.
"Keempat mucikari mendapat keuntungan sekitar Rp 1 Juta setiap transaksi," terangnya.
Dalam penangkapan itu, laniutnya, polisi mengamankan barang bukti total uang tunai Rp3,7 Juta, 4 unit ponsel pintar buatan Amerika dan Korea, dan 8 bungkus kondom berbagai merk.
Akiat perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHPidana.