Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara mendukung pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu), dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran dan perusak hutan.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Dinas LHK Provsu Zainuddin Harahap, menanggapi ditangkapnya seorang tersangka pelaku perusak dan pembakaran Hutan Tanaman Industri (HTI), milik PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di kawasan Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.
"PT TPL secara hukum sudah mendapat perizinan dari pemerintah dalam hal pengelolaan kawasan hutan. Maka secara administrasi pemerintahan izin tersebut sah karena dikeluarkan oleh pejabat yang membidanginya yaitu menteri LHK. Sehingga jika ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut dapat mengajukan pengujian ataupun gugatan keperdataan ke pengadilan." ungkap Zainuddin Harahap, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4/2024).
Dia mengatakan kegiatan operasional perusahaan ketentuannya juga telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut Zainuddin Harahap dalam pasal 14 dan 15 UU Kehutanan tersebut, jelas disebutkan tentang pengukuhan kawasan hutan.
Pemerintah selaku penyelenggara pengukuhan kawasan hutan, melakukan proses penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.
"Sehingga sebelum adanya putusan pengadilan tentang kepemilikan lahan yang dikelola oleh TPL, maka status lokasi tersebut adalah merupakan kawasan hutan negara, yang sudah mempunyai kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.
Zainuddin Harahap berharap besar masyarakat yang hidup di sekitar wilayah hutan alam maupun produksi, mengetahui, mengerti dan menghormati hukum tentang pengukuhan kehutanan yang telah diatur oleh negara.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut - Aceh, juga menyatakan hal yang sama.
Saat ini perhatian APHI adalah aktivitas kerusakan dan kebakaran hutan, yang dilakukan oleh tersangka pelaku pembakar hutan.
"Ada kewajiban perusahaan HTI di dalam pengelolaan HTI, antara lain melakukan kegiatan perlindungan hutan diareal konsesinya. Pemerintah selaku pemberi perizinan juga harus memberikan kepastian hukum dalam berusaha kepada perusahaan dikarenakan perusahaan memiliki itikad baik," tegas Mawardi Nasution, Wakil Ketua APHI Komda Sumut - Aceh.
Unjuk Rasa
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar seratus orang yang menamakan diri Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (18/4/2024).
Dalam pernyataannya, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pemerintah mencabut izin TPL dari Tanah Batak. Selain itu, masyarakat mendesak agar Sorbatua Siallagan yang dijadikan tersangka pelaku perusak dan pembakaran hutan dibebaskan tanpa syarat. Masyarakat juga meminta pemerintah maupun aparat menghentikan semua penebangan hutan di kawasan Danau Toba.
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sendiri telah menangguhkan penahanan Sorbatua Siallagan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengakui Sorbatua telah ditangguhkan proses penahanannya sesuai proses hukum dan diatur undang-undang.