Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pantai Cermin. Forum Daerah (Forda) UKM Sumut menggelar Sosialisasi Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan AMDAL bagi UMKM, di Pantai Bali Lestari, Kabupaten Sergai, Senin (30/10/2017). Dalam kegiatan sosialisasi ini, puluhan pengusaha berbagai kalangan hadir.
Pemateri dari Dinas ESDM Sumut dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dis PM PTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut. Berbagai pertanyaan dan keluhan disampaikan pelaku UMKM di acara tersebut.
Salah satunya disampaikan pelaku UKM dari Berastagi, Kurnaen, mempertanyakan bagaimana jika penggunaan air tanah berupa air sumur itu untuk kepentingan pribadi serta bagaimana dengan penggunaan air untuk sawah oleh petani.
Selain itu, ada pula pelaku usaha yang memberikan saran agar sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak memiliki izin air tanah dihapuskan saja. Karena dari sanksi pidana itu menjadi ajang dan pemanfaatan oleh oknum-oknum tertentu mempermainkan pelaku UKM.
Dia menyarankan lebih bagus penertiban bagi pengusaha yang tidak memiliki izin dilakukan oleh Satpol PP dan bukan Kepolisian. Karena itu merupakan peraturan daerah apalagi sanksinya juga ringan yakni pidana 2 tahun dengan denda hanya sebesar Rp 5 juta.
Atas saran dan pertanyaan itu. Pihak Dinas ESDM Sumut melalui Kasi Konservasi Air Bawah Nurhafni Lubis menjawab sesuai UUD 1945, bahwa kekayaan alam tanah, air dan sebagainya untuk kepentingan rakyat Indonesia.
"Jika itu penggunaan pribadi tergolong seperti untuk masak air, untuk mandi, untuk keperluan sehari-hari termasuk petani itu tidak perlu mengurus izin. Namun, jika itu sudah mendatangkan untung atau rupiah dan untuk komersil maka wajib mengurus izin. Kita hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, untuk itu harus patuh terhadap hukum," jelasnya.
Dinas PM PTSP Sumut melalui Kasi Pelayanan Perizinan untuk Pendidikan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Sosial Desni Maharani Saragih menjelaskan pihaknya akan memproses izin jika sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Sumut.
"Apalagi, perlu diperhatikan juga di sini bahwa perizinan yang kita keluarkan tidak ada biaya sama sekali atau gratis. Untuk itu, para pelaku usaha harus datang langsung ke tempat kita untuk mengurus izin dan jangan melalui pihak ketiga (calo_red)," ungkapnya.
Selain kedua narasumber itu, turut hadir juga Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Sumut dari Dinas LH Sumut Parlaungan Nasution. Ketiga pemateri yang hadir mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Forda UKM Sumut karena masih ada pelaku usaha yang peduli dengan perizinan termasuk proaktif dan menyadari keterbatasan dinas yang belum secara aktif melakukan sosialisasi serupa.