Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Oknum polisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumatera Utara (Sumut), Briptu MS disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan terhadap perguruan tinggi Politeknik Negeri Medan.
Hal ini terungkap ketika dua orang kurir suruhannya, yakni, Akmal (30) warga Pasar Bengkel Perbaungan, dan Indra (27) warga Desa Kota Galo, Perbaungan diboyong ke Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11/2017) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah ditangkap oleh pihak kampus, saat mengantarkan sepucuk surat palsu.
Dalam menjalankan aksinya, Briptu MS terlebih dahulu memfasilitasi kedua kurirnya itu dengan meminjamkan mobil pribadi miliknya Honda City BK 1896 AP. Namun, aksi itu tidak berjalan mulus, sebab pihak kampus yang sudah menaruh curiga, lalu menangkap keduanya tak lama setelah tiba di Politeknik Negeri Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami nggak tahu apa isi suratnya. Soalnya kami cuma disuruh untuk mengantarkan saja," ungkap keduanya kepada wartawan saat diamankan di SPKT Polrestabes Medan.
Surat itu sendiri diketahui berupa Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017. Adapun isi suratnya ialah, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan pernyataan mahasiswa yang diketahui orangtua/wali tentang banyaknya pungutan liar terhadap mahasiswa Politeknik Medan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.
Briptu MS diduga membuat sendiri surat itu. Selain itu, SP3 tersebut juga dilengkapi dengan tandatangan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim pada tanggal 2 November 2017 lengkap dengan kop surat dan stempelnya.
"Kami berdua jumpa di rumah Rigo (Briptu MS) lalu disuruh ngantarkan surat ke Polmed. Kami mau karena dijanjikan akan diberi upah Rp 300.000. Rupanya, surat itu untuk minta uang hingga ratusan juta. Kalau tahu, dari awal pasti kami nggak akan mau," sebut keduanya.
Di Polrestabes Medan, Akmal sempat mendapat sambungan telepon dari Briptu MS. Dari inti percakapan mereka, Akmal meminta agar Briptu MS bertanggung jawab atas kasus yang terjadi ini.
"Pokoknya panjang lah ini. Kau harus tanggung jawab," ketus Akmal.
Staf Bagian Umum Politeknik Negeri Medan, Junaidi yang ditemui di Polrestabes Medan, membenarkan adanya surat palsu dari Briptu MS yang digunakan untuk memeras perguruan tinggi Politeknik Negeri Medan.
"Iya, memang benar ada surat yang diduga palsu untuk memeras dari Briptu Muhammad Syamrigo yang dikirim melalui kurir. Surat itu dipalsukan, dengan mengatasnamakan Kejati Sumut" katanya.
Selain itu, Junaidi juga mengaku sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan, atas kasus yang terjadi ini. Selanjutnya pihaknya juga akan membuat laporan, perihal pencatutan nama Asisten Pidana Khusus Agus Salim ke Kejati Sumut.
"Kami juga akan lapor ke Kejati soal kasus ini," tandasnya.