Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e (37) terdakwa kasus narkotika jenis sabu, tangkapan tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023) kemarin.
Namun, oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut yang dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu, tidak ditahan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis.
Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Menanggapi putusan itu, JPU Febrina Sebayang saat dikonfirmasi mengenai putusan itu, menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
"Masih pikir-pikir bang. Belum tau, karena dikasih waktu 7 hari untuk menentukan sikap oleh hakim," kata Jaksa Febrina Sebayang, Rabu (6/12/2023).
Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, JPU Febrina Sebayang mengatakan bahwa terdakwa disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tidak dilakukan penahan, karena dikenakan Pasal 127, jadi gak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e hadir langsung mendengarkan putusan di ruang sidang. Ia diketahui tidak ditahan sejak dari Penyidik hingga di Penuntut Umum.
Usai menjalani sidang putusan, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e yang mengenakan kaos berwarna hitam itu dengan bebasnya meninggalkan gedung Pengadilan tanpa ada pengawalan.
Diketahui, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut pada, Senin (5/6/2023) lalu.
Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri , satu stel baju Polri, dan Sim A.
Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu, 7 Juni 2023, terdakwa tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.