Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Polres Asahan menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara mengatakan, pihaknya telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka dalam kasus perdangan orang. “Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena masih ada 3 orang yang kita nyatakan DPO,” kata Bayu kepada wartawan dalam pres release, Kamis (16/11/2017) di Polres setempat.
Bayu menjelasakan pengakapan dimulai dari personil Pos Apung Polsek Sei Kapayang melakukan patroli. Petugas mencurigai satu kapal dan langsung diminta untuk berhenti. Kemudian seluruh penumpang sebanyak 8 orang diperiksa, ternyata kapal ingin berangkat ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan terhadap 1 kapal tongkang dalam keadaan rusak. Dan ditemukan warga asing asal Nepal dan Srilangka sebanyak 5 orang.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka semua ingin ke Malaysia untuk bekerja. dan sebelum berangkat, mereka ditampung salah satu tempat di Kota Tanjung Balai,” kata Bayu sembari menyebutkan rata-rata mereka membayar Rp 1,3 juta hingga Rp 2 juta untuk berangkat.
Sementara itu, untuk warga asing, Bayu menyebutkan pihaknya akan menyerahkan ke 5 warga Asin ke kantor Imigrasi Kota Tanjung Balai. Dan ke 4 tersangka, NHP sebagai KBA, S alias D sebagai mencari calon korban, AM sebagai perantara dan SR berperan sebagai penyedia tempat dan penyedia kapal.
“Tentunya tersngka kita kenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yang hukumannya paling sedikit 3 Tahun,” ungkap Bayu.