| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

KORUPSI di Indonesia ibarat monster yang tak pernah benar-benar mati. Terluka, sesekali terpojok, bahkan beberapa kali tampak melemah. Namun setiap kali publik berharap pemberantasan korupsi menunjukkan hasil yang signifikan, monster itu kembali muncul dengan wajah baru, modus baru, dan pelaku baru.
Lebih dari dua dekade reformasi berjalan, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap, lembaga antikorupsi yang kuat, sistem pengawasan yang terus diperbaiki, serta dukungan publik yang besar terhadap pemberantasan korupsi. Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Yang lebih memprihatinkan, korupsi tidak lagi sekadar terjadi pada proyek pembangunan atau pengadaan barang dan jasa. Ia telah menjalar ke sektor-sektor yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat, mulai dari pangan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik. Korupsi telah menjadi penyakit struktural yang menggerogoti fondasi negara.
Laporan terbaru organisasi antikorupsi global menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2024, Indonesia memperoleh skor 37 dari 100 dan berada pada kelompok negara yang masih menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan korupsi.
Skor tersebut menunjukkan bahwa persepsi terhadap integritas sektor publik Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara dengan tata kelola yang baik. Namun angka-angka tersebut sesungguhnya hanya puncak gunung es.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi berbagai kasus korupsi bernilai fantastis, mulai dari tata niaga komoditas, sektor pertambangan, proyek infrastruktur, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Ironisnya, ketika masyarakat berharap program-program prioritas nasional menjadi simbol pemerintahan yang bersih, justru sektor tersebut ikut terseret pusaran korupsi.
Awal Juni 2026 menjadi salah satu momentum yang mengguncang kepercayaan publik. Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan program, intervensi pengadaan, hingga konflik kepentingan yang melibatkan yayasan-yayasan tertentu.
Kasus ini sangat memukul nurani publik. Program Makan Bergizi Gratis bukanlah proyek biasa. Program tersebut dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia, menekan angka stunting, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia masa depan.
Ketika dugaan korupsi justru terjadi pada program yang ditujukan bagi anak-anak bangsa, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan generasi Indonesia.
Belum selesai keprihatinan publik terhadap kasus tersebut, sehari kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengumumkan penangkapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ia diduga terlibat dalam skema pemerasan sistematis terkait penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode sebelumnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kewenangan administratif dapat berubah menjadi instrumen rente ketika pengawasan melemah.
Dua kasus besar yang muncul hampir bersamaan ini mengirimkan pesan yang sangat jelas: korupsi masih hidup di jantung birokrasi negara.
Korupsi dan Matinya Rasa Malu
Kesalahan terbesar dalam memahami korupsi adalah menganggapnya hanya sebagai persoalan individu yang serakah. Korupsi memang dilakukan oleh individu, tetapi ia tumbuh subur karena sistem yang memungkinkan.
Pakar antikorupsi dunia, Robert Klitgaard (1988), menjelaskan bahwa korupsi muncul ketika terdapat monopoli kekuasaan, diskresi yang luas, dan minim akuntabilitas.
Banyak jabatan publik memiliki kewenangan besar, tetapi pengawasannya masih lemah. Banyak proses administrasi memberikan ruang interpretasi yang luas, tetapi transparansinya belum memadai. Dalam kondisi seperti itu, peluang penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar.
Korupsi akhirnya tidak lagi menjadi penyimpangan, melainkan bagian dari mekanisme yang dianggap normal.
Akar persoalan lainnya adalah biaya politik yang sangat tinggi. Pemikir politik Samuel Huntington (1968) pernah mengingatkan bahwa modernisasi tanpa penguatan institusi akan melahirkan korupsi politik.
Ketika kompetisi politik membutuhkan biaya besar sementara mekanisme pendanaan politik tidak sehat, maka jabatan publik mudah dipandang sebagai investasi.
Dalam praktiknya, banyak politisi harus mengeluarkan biaya besar untuk memenangkan kontestasi politik. Setelah memperoleh kekuasaan, muncul godaan untuk “mengembalikan modal” melalui berbagai cara.
Di sinilah korupsi berkembang menjadi fenomena sistemik. Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah, melainkan aset ekonomi. Kekuasaan berubah menjadi instrumen akumulasi keuntungan.
Bahaya terbesar korupsi bukanlah hilangnya uang negara. Bahaya terbesar korupsi adalah hilangnya rasa malu.
Sosiolog Robert K Merton (1938) menyebut kondisi ini sebagai anomie, yakni ketika norma sosial kehilangan daya ikatnya. Dalam situasi demikian, masyarakat tidak lagi melihat korupsi sebagai penyimpangan yang memalukan.
Akibatnya, pelaku korupsi tidak selalu mengalami sanksi sosial yang berat. Bahkan tidak jarang mantan narapidana korupsi tetap diterima kembali dalam ruang publik, memperoleh posisi strategis, atau kembali menduduki jabatan politik.
Ketika rasa malu hilang, hukum menjadi satu-satunya benteng. Dan ketika hukum juga gagal memberikan efek jera, korupsi akan terus beregenerasi.
Sering kali publik melihat korupsi hanya sebagai angka dalam laporan keuangan negara. Padahal dampaknya jauh lebih luas.
Setiap rupiah yang dikorupsi sesungguhnya adalah hak masyarakat yang dirampas. Korupsi anggaran pendidikan berarti berkurangnya kualitas sekolah.
Korupsi dana kesehatan berarti menurunnya pelayanan bagi pasien. Korupsi pembangunan infrastruktur berarti meningkatnya risiko kecelakaan dan kerusakan fasilitas publik. Korupsi program gizi berarti berkurangnya kesempatan anak-anak memperoleh makanan yang layak.
Peraih Nobel Ekonomi, Amartya Sen (1999), menyatakan bahwa pembangunan sejati adalah memperluas kebebasan manusia untuk hidup lebih baik. Korupsi justru melakukan hal sebaliknya. Ia mempersempit kesempatan hidup masyarakat dan memperlebar ketimpangan sosial.
Karena itu, korupsi sesungguhnya merupakan kejahatan terhadap kaum miskin.
Mengapa Koruptor Tidak Jera?
Pertanyaan ini terus muncul dari tahun ke tahun. Jawabannya karena pemberantasan korupsi masih terlalu bertumpu pada penindakan, sementara reformasi sistem belum berjalan optimal.
Koruptor tidak hanya menghitung risiko hukuman. Mereka juga menghitung peluang keuntungan.
Jika peluang memperoleh keuntungan jauh lebih besar dibandingkan kemungkinan tertangkap, maka korupsi akan tetap terjadi.
Di sisi lain, masih terdapat persoalan dalam penguatan pengawasan internal, transparansi pengadaan, digitalisasi birokrasi, dan reformasi pendanaan politik.
Tanpa pembenahan aspek-aspek tersebut, penangkapan demi penangkapan hanya akan menghasilkan pergantian pelaku, bukan perubahan sistem.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan operasi tangkap tangan. Yang dibutuhkan adalah revolusi integritas.
Pertama, reformasi politik harus dilakukan secara serius agar biaya politik tidak mendorong praktik korupsi.
Kedua, digitalisasi pelayanan publik harus diperluas untuk memperkecil interaksi yang membuka peluang transaksi ilegal.
Ketiga, pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak usia dini, bukan hanya sebagai mata pelajaran, tetapi sebagai budaya hidup.
Keempat, pengawasan masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga independen harus diperkuat.
Kelima, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki banyak penjara, melainkan negara yang mampu membangun integritas sebagai budaya publik.
Penutup
Kasus yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional dan pejabat tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Juni 2026 menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman nyata bagi Indonesia.
Ia hadir bukan hanya di ruang-ruang kekuasaan yang jauh dari rakyat, tetapi juga pada program-program yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Korupsi yang menggurita hari ini sesungguhnya bukan sekadar kegagalan hukum. Ia adalah cermin kegagalan moral, kegagalan politik, dan kegagalan kelembagaan sekaligus.
Bangsa ini tidak kekurangan sumber daya alam, tidak kekurangan anggaran, dan tidak kekurangan orang pintar. Yang sering kali kurang adalah keberanian untuk menjaga integritas ketika berhadapan dengan kekuasaan.
BACA JUGA: Gizi dan Negara yang Korupsi
Karena itu, perang melawan korupsi bukan hanya tugas KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Ia adalah tugas seluruh elemen bangsa.
Sebab sejarah telah berkali-kali membuktikan bahwa sebuah negara tidak hancur karena miskin sumber daya. Negara hancur ketika para pemegang amanah kehilangan rasa malu untuk mengkhianati rakyat yang mereka wakili.
====
Penulis Ketua STMIK Methodist Binjai, pemerhati pendidikan, sosial, politik, dan kemasyarakatan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

