Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Nirwana mengatakan hak-hak perempuan dan penyandang disabilitas sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 dalam menghadapi proses persidangan. Tetapi, masalah fasilitas belum maksimal karena masalah anggaran.
"Mahkamah Agung sudah maksimal untuk bagaimana merespon semua keluhan dan masukan sesuai di Perma Nomor 3 tahun 2017," kata Nirwana dalam diskusi 'Disabilitas dan kekerasan Seksual Dalam Akses Keadilan' di Warung Tjikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/12/2017).
Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum ini disahkan pada 4 Agustus 2017 lalu. Meski demikian, Nirwana mengakui MA belum secara maksimal memfasilitasi proses persidangan bagi perempuan dan penyandang disabilitas.
"Kami mengakui masih banyak kelemahan. Terutama soal fasilitas. Memang gedung dirancang belum mengakomodasi. Sarana dan prasarana seperti kursi roda, lift, itu perlu diupayakan maksimal," kata Nirwana.
Selain masalah sarana dan prasarana, Nirwana menegaskan sesuai Perma pengadilan wajib mengabulkan permintaan pendamping bagi korban disabilitas yang mengalami kekerasan seksual. Tetapi, pendamping tidak disedikan pengadilan karena tidak ada anggaran yang disediakan.
"Apabila pihak menghendaki pendamping pengadilan wajib mengabulkan. Tapi bukan pengadilan yang menyiapkan karena tidak terkait dengan anggaran. MA tidak bisa menjanjikan lebih jauh prasarana yang utamanya terkait anggaran," ucap Nirwana.
Menanggapi hal itu, seorang peserta diskusi tidak setuju. Menurutnya, MA sudah seharusnya memfasilitasi pendamping bagi korban.
"Capek dengarnya, kita tahu ada pembahasan anggaran tiap tahun, kita diwajibkan memberikan pendamping tapi bukan uruan kita, jadi urusan siapa? Anggaran tinggal good willnya saja, jangan nggak ada anggaran," ujarnya
Nirwana menegaskan di kelompok kerja perempuan dan anak MA sudah melakukan pelatihan terhadap 1200 hakim dan jaksa yang dilatih untuk menanggani perkara disabilitas. Pelatihan, kata Nirwana, juga dilakukan tergantung anggaran."Kami tidak bisa apa soal anggaran. Karena penanganan kasus saja kurang. Dana untuk 3000 kasus hanya cukup untuk 500 kasus (di Pengadilan Negeri Kota Tangerang). Memang kami juga mendorong agar ada perhatian khusus soal anggaran untuk penanganan kasus pada disabilitas," jawab Nirwana. (dtc)