| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Juru bicara KY Farid Wajdi dalam siaran pers yang diterima medanbisnisdaily, Kamis (4/1/2018) mengatakan, selain itu, sebaran sanksi MKH menunjukkan sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu 3 bulan sampai 2 tahun, 1 orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75% selama 3 bulan, dan 1 orang mengundurkan diri sebelum MKH.
Dengan adanya penjatuhan sanksi ini, lanjutnya, upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, maka layak diberikan sanksi untuk menjerakan.
Penjatuhan sanksi tersebut menarasikan tidak ada toleransi atas perilaku curang sekaligus upaya memperbaiki dan membersihkan lembaga peradilan itu adalah agenda tak berkesudahan. Apapun jenis atau tingkatan sanksi sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim.
Pengawasan
Pelanggaran KEPPH yang terus terjadi harus dipangkas dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif. Hal ini mengingat hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh KEPPH sebagai pedoman.
Dia menjelaskan, persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana. Aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala jauh dari nilai-nilai etis.
Hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum (transfer of value). Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggungan-jawab (akuntabilitas), yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa. Pengawasan juga tentu lebih efektif apabila MA bersinergi dengan KY.

