| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sidikalang. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) kembali menegaskan penolakannya terhadap rencana operasional pertambangan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Kabupaten Dairi. Penolakan yang telah disuarakan sejak 2008 itu dinilai sebagai sikap yang tidak bisa ditawar karena besarnya ancaman bencana ekologis yang mengintai kawasan tersebut.
Bagian Advokasi YDPK, Rohani Manalu, menegaskan bahwa secara hukum maupun kondisi geografis, wilayah Kabupaten Dairi, khususnya Kecamatan Silima Pungga-Pungga, tidak layak dijadikan kawasan pertambangan.
“YDPK menegaskan bahwa secara hukum dan kondisi geografis, wilayah Dairi, khususnya Kecamatan Silima Pungga-Pungga, sama sekali tidak layak ditambang,” ujar Rohani saat aksi demonstrasi di Kantor Bupati Dairi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sikap tersebut diperkuat oleh sejumlah putusan hukum yang menyatakan kawasan itu harus mendapat perlindungan. YDPK juga menilai proses penyusunan revisi dan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT DPM sarat kejanggalan serta dugaan manipulasi data.
Rohani mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga temuan penting dalam dokumen AMDAL perusahaan.
Pertama, pada dokumen AMDAL tahun 2019 ditemukan pencantuman keberadaan tambak garam dan hutan mangrove di wilayah Dairi. Padahal, Kabupaten Dairi merupakan daerah pegunungan yang jauh dari kawasan pesisir.
Kedua, dalam dokumen AMDAL tahun 2022 terdapat klaim bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan ahli geologi terkait metode Angkol guna menjamin keamanan wilayah tambang. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, pihak yang disebutkan justru membantah pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen tersebut.
Ketiga, perusahaan disebut mengklaim tidak akan membangun bendungan limbah (tailing) berukuran besar di atas permukaan tanah karena menggunakan metode back-filling atau pengembalian limbah ke dalam lubang tambang bawah tanah.
“Faktanya, metode back-filling hanya mampu menampung sekitar 50 hingga 60 persen limbah. Sisanya, sekitar 40 hingga 50 persen, tetap harus ditampung di atas permukaan tanah yang berada tepat di jalur gempa aktif,” jelas Rohani.
YDPK juga memaparkan tiga alasan utama mengapa aktivitas pertambangan PT DPM dinilai harus dihentikan secara permanen.
Pertama, lokasi konsesi tambang berada di kawasan rawan gempa yang dilintasi patahan aktif Sumatra sehingga berisiko tinggi terhadap bencana geologi.
Kedua, aktivitas pertambangan dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kecamatan Silima Pungga-Pungga merupakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak boleh dialihfungsikan.
Ketiga, potensi bencana yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada Kabupaten Dairi. Jika bendungan limbah mengalami kerusakan akibat gempa, sedikitnya 11 desa dan 57 dusun berpotensi terdampak. Bahkan, kerusakan lingkungan diperkirakan dapat menjalar hingga Kabupaten Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam, Aceh.
YDPK menyebut masyarakat Silima Pungga-Pungga masih menyimpan trauma akibat berbagai peristiwa yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Pada tahun 2012, kebocoran limbah dilaporkan pernah terjadi di wilayah tersebut. Sementara pada tahun 2018, banjir bandang menerjang kawasan itu dan menyebabkan tujuh warga meninggal dunia.
Atas kondisi tersebut, YDPK mengkritik pemerintah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dinilai kurang serius melakukan evaluasi terhadap berbagai bencana ekologis yang terjadi di Pulau Sumatra.
“Negara harus menggelontorkan hingga Rp101 triliun untuk menanggulangi bencana di Sumatra. Apakah kontribusi sektor pertambangan yang hanya menyumbang sekitar 10 persen terhadap PDRB sebanding dengan kerusakan lingkungan lintas generasi yang ditimbulkan? Jelas tidak,” tegas Rohani.
Sebagai alternatif pembangunan, YDPK mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada penguatan sektor pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Menurut mereka, sektor pertambangan berpotensi merusak keanekaragaman hayati dan mengancam mata pencaharian warga, sementara sektor pertanian terbukti lebih aman, adil, dan berkelanjutan.
YDPK mencatat sektor pertanian memberikan kontribusi sekitar 42 persen terhadap perekonomian daerah. Karena itu, mereka tetap mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT DPM dan menghentikan seluruh rencana operasional pertambangan di Dairi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC GMNI Dairi, Andi Silalahi, turut menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak bencana yang dinilai dapat mengganggu kehidupan masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatra dalam beberapa tahun terakhir yang menimbulkan korban jiwa, kehilangan harta benda, hingga tekanan psikologis bagi masyarakat terdampak.
“Kami tidak ingin Kabupaten Dairi menjadi korban berikutnya. Banyak korban meninggal dunia, banyak yang hilang, dan harta benda masyarakat ikut lenyap. Bahkan hingga kini masih ada warga yang mengalami trauma dan kehilangan sumber penghidupan,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa kalangan mahasiswa akan terus mendukung berbagai upaya penolakan terhadap aktivitas yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat, khususnya sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi warga Dairi.
“Segala bentuk usaha yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas rakyat, terutama pertanian, harus ditolak. Kami ingin ruang hidup masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.
BACA JUGA: Massa Koalisi Sipil Lintas Lembaga Desak DPRD Tolak Izin Lingkungan Baru PT Dairi Prima Mineral
Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Charles Bantjin, yang menemui massa aksi menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ia menyebut persoalan izin lingkungan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Itu wewenang KLHK. Meski demikian, apa yang menjadi aspirasi massa aksi akan saya sampaikan kepada Bupati Dairi,” terangnya.

