Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan - Puluhan driver Taksi Online (Taksol) terjaring operasi simpatik yang dilakukan oleh satuan gabungan dari Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhungan Kota Medan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan Jalan Zainul Arifin, Rabu (7/2/2018).
Operasi simpatik ini merupakan tindak lanjut dari apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub nomor 108 tahun 2017 yang dibuka oleh Walikota Medan pada Selasa (6/2/2018).
Para sopir terlihat kaget ketika sejumlah petugas datang menciduk mereka saat sedang menurunkan penumpang di lobi pusat perbelanjaan. Beberapa driver yang tak terima dengan penindakan tersebut sempat terlihat marah. Namun hal itu tidak sempat meluas ketika beberapa petugas datang dan menjelaskan maksud dari operasi simpatik itu.
"Ini hari kedua, target 20 kendaraan. Tadi sudah ada yang pasang sticker tanda, tapi masih belum melengkapi apa yang disyaratkan sesuai Permenhub 108 2017. Misalnya, dia belum melakukan Speksi tapi sudah bergabung dengan Provider," Ungkap Edison Brase Hamonangan Sagala, Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Lalulintas Dishub Kota Medan.
Dalam operasi simpatik itu, para driver yang terjaring diharuskan menandatangani surat pernyataan kesediaan melengkapi syarat sesuai Permenhub 108 tahun 2017.
Ihwal penolakan dari para driver yang mengaku belum mengetahui aturan tersebut, Edison mengaku sudah 3 kali melakukan sosialisasi kepada penyedia aplikasi.
Sementarara itu, Kanit Dikyasa Polrestabes Medan AKP Neneng Armayanti mengatakan akan mengambil tindakan tegas jika driver masih membandel untuk memenuhi syarat sesuai aturan Permenhub 108/2017.
"Sekarang taksi online ini kan sudah sangat banyak, tidak bisa dihentikan. Sehingga dibuat aturan agar mereka masuk dalam izin," Ujar Neneng.
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 32000 taksi online yang terdeteksi meliputi Kota Medan, Deli Serdang dan Binjai. Sementara kuota yang telah ditentukan untuk hanya 3500 unit.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 setiap driver taksi online diwajibkan harus memenuhi syarat mendaftarkan diri pada provider berbadan hukum, melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR), mengurus SIM A Umum, dan memasang tanda khusu berupa sticker.