Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda menyebut kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan yang menggratiskan retribusi parkir tepi jalan jangan 'panas-panas taik ayam'.
Artinya, kebijakan menggratiskan retribusi hanya sesaat saja tanpa adanya ending yang jelas bagaimana ke depan kebijakan benar-benar bisa berjalan.
"Iya, kalau kita prediksi kebijakan penggratisan retribusi parkir tepi jalan yang mulai berlaku pada 2 April 2024 lalu bakal gitu-gitu aja. Artinya, pungli yang dikatakan Dishub itu pasti tetap terjadi dan tetap aja masyarakat Medan akan bayar uang parkir meskipun bukan di area e-parking," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (04/04/2024).
Seharusnya, kata El sapaan akrabnya, sebelum membuat kebijakan Dishub Medan terlebih dahulu menyiapkan ketersediaan sistem agar penerapan e-parking di titik-titik potensial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bisa berjalan dengan baik.
Nyatanya, di lapangan, masih banyak ditemukan bahwa para juru parkir (jukir) e-parking masih kesulitan untuk menggunakan mesin untuk pembayaran parkir.
Belum lagi, masih banyak juga mesin-mesin pembayaran e-parking tidak berfungsi dengan baik.
"Sehingga banyak juga jukir-jukir e-parking itu justru minta warga bayar uang cash,"katanya.
BACA JUGA; Parkir Tepi Jalan di Medan Gratis, Hendra DS: Awasi, Jangan Ada Permainan!
Usut Bos Jukir Liar
Manurut Elfenda, jika memang Dishub Medan serius untuk menggratiskan retribusi parkir tepi jalan dalam upaya mencegah kebocoran PAD karena kebanyakan masuk ke kantong-kantong oknum tertentu.
Maka, Dishub harusnya berani untuk mengusut kemana aliran dana selama ini itu masuk.
Karena, katanya, selama ini jukir-jukir yang kata Dishub liar itu justru pada saat minta uang parkir ke masyarakat dengan menunjukkan bed nama yang dikeluarkan oleh Dishub Medan.
"Selain itu, para jukir itu juga punya karcis parkir yang dikeluarkan oleh Dishub Medan,"tegasnya.
Masih bilang El, bahwa memang jukir-jukir yang kerap menagih uang parkir di tepi-tepi jalan kota Medan memang berani karena diduga adanya setoran ke oknum 'bos' jukir.
"Jadi, jika Dishub Medan yang katanya menggratiskan retribusi parkir tepi jalan yang bukan di area e-parking sebagai kebijakan ekstrim, maka biar lebih ekstrim lagi ada usut 'bos' jukir yang selama ini menikmati uang parkir dari masyarakat Medan. Dan, tertibkan lah jukir-jukir liar itu,"tegasnya.
Elfenda juga menyoroti soal pemberitahuan kebijakan penggratisan retribusi parkir tepi jalan yang dilakukan oleh Dishub tanpa melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
Seharusnya, dalam pemberitahuan kebijakan itu, Dishub mengajak aparat kepolisian untuk bersama-sama bilang bahwa jukir-jukir yang kutip uang parkir di titik non e-parking adalah liar maka lebih bisa menggambarkan 'ketegasan' kepada masyarakat bahwa parkir non e-parking adalah gratis.
Namun, kan tidak, Dishub dalam pemberitahuan kebijakan itu tanpa melibatkan aparat kepolisian.
BACA JUGA: Tarif Parkir Kota Medan Bakal Naik, untuk PAD atau Elite?
"Ini kan, seolah-olah menunjukkan Dishub setengah hati untuk menerapkan kebijakan penggratisan retribusi parkir tepi jalan itu,"katanya.
Selain itu, pernyataan Kadishub Medan, Iswar Lubis yang menyebutkan bahwa masyarakat Medan yang menemukan masih diminta uang parkir oleh jukir di titik non e-parkir adalah pungli dan melaporkan ke aparat kepolisian setempat sangatlah disayangkan.
Seharusnya, Dishub Medan menggandeng kepolisian untuk merazia jukir-jukir yang dikatakan pungli itu.
Atau, siagakan petugas-petugas Dishub yang merazia titik-titik yang kerap dijadikan lahan bagi jukir-jukir untuk kutip retribusi parkir.
"Jangan lagi masyarakat yang dibenturkan dengan jukir-jukir itu.Yang ada, nanti akan terjadi bentrok antara masyarakat dan jukir itu.Harusnya gandeng aparat kepolisian dan kalau perlu dirazia jukir-jukir itu,"tandasnya.
Diketahui sejak 2 April 2024, Dishub buat kebijakan penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional (non e-Parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan Pemko Medan banyak melihat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional.
"Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakatyang kita untungkan," ujar Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis.
Dijelaskan Iswar, saat ini ada 145 titik e-Parking di Kota Medan. Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada juru parkir (jukir) yang diberikan tanda pengenal khusus.
"Sementara untuk di luar wilayah e-Parking, tidak ada lagi jukir, karena tidak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan. SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih jukir yang mengutip, kita pastikan bahwa orang tersebut adalah jukir liar," tegasnya.
Dengan begitu, tegas Iswar, bila masih ada pengutipan retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, maka dapat dipastikan bahwa pengutipan tersebut adalah bentuk pungutan liar (pungli).
"Bila masih ada yang mengutip retribusi parkir di luar wilayah e-Parking, masyarakat jangan mau membayarnya karena itu pungli. Segera laporkan ke pihak kepolisian karena kita di Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di kepolisian terkait kebijakan ini," pungkasnya.