Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan -Ribuan nelayan dari berbagai daerah di Sumatera Utara memblokir Jalan Diponegoro, Medan, depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Kamis (8/2/2018). Mereka berunjuk rasa menuntut perlindungan presiden dari tindakan kriminalisasi atas pemberlakuan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan pukat cantrang.
"Pak presiden kami ini rakyat kecil, tolong perhatikan nasib kami," bunyi tulisan pada poster yang dipegang massa pengunjuk rasa.
Dalam tuntutannya, para nelayan meminta kepada pemerintah melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri Kelautan Nomor 71 Tahun 2016. Sebab Permen nomor 71 tahun 2016 itu telah membatasi nelayan dalam mencari nafkah.
"Ekspor ikan indonesia berdasarkan kajian ekonom jauh melorot tajam diakibatkan dampak pemberlakuan Permen No. 71 Tahun 2016 yang diberlakukan tanpa kajian dan solusi bagi nelayan. Kebijakan tersebut telah menyengsarakan nelayan. Kami meminta Pemerintah Pusat dan Daerah mengambil sebuah kebijakan yang bermanfaat bagi nelayan," kata kordinator aksi, Mollen Gultom saat berorasi.
Ribuan nelayan itu terdiri dari 9 Asosiasi Nelayan yang ada di Sumatera Utara yakni ANPATI Sumut, HNTERI Kota Medan, ANPIC Kota Tanjung Balai, FRONTAL Kota Medan, FKPI Kota Medan, ANEM Kabupaten Batubara, AP2GB Belawan, PNTI Kota Medan, PERKALIN Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah.