Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan DPR berwenang untuk melakukan angket terhadap KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menyebut keputusan MK itu tak lagi signifikan.
"Saya kira itu kan keputusan hakim MK, ya kita harus hormati itu. Dan, apa namanya, toh angket sudah mau selesai, kan nggak ada faedahnya juga kan," kata Mulfachri saat dihubungi, Kamis (8/2).
Di DPR sendiri sedang bergulir Pansus Hak Angket KPK yang bekerja menyelidiki kinerja lembaga antirasuah itu. Gugatan Hak Angket di MK sendiri bermula dari perguliran Pansus KPK di DPR.
Mulfachri menganggap keputusan MK tak lagi berfaedah lantaran Pansus Hak Angket KPK sudah mau menyelesaikan tugas mereka. Meski demikian, dia mengatakan keputusan itu tetap berdampak bagi DPR secara kelembagaan.
"Ya buat DPR itu penting karena dengan putusan itu maka panitia angket memiliki legal standing yang jelas," ucap politikus PAN itu.
Gugatan atas Hak Angket tersebut diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan. Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.
Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.(dtc)