Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Sejak dibuka pada 22 April 2024 lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat sudah ada tujuh bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendatangi Tim Penjaringan di Kantor DPD PAN Medan, Jalan Alfalah Raya, No 1A.
Ketua Tim Penjaringan Balon Wali Kota/Wakil Walikota DPD PAN Medan, Zulham menyebutkan bahwa hingga hari ini, Sabtu (27/04/2024), ada 7 nama tokoh yang telah mengambil formulir pendaftaran balon Wali Kota/Wakil Wali Kota pada Pilkada Medan yang digelar pada 27 November nanti.
Dari ketujuh nama itu, katanya, baru dua nama yakni Dewan Pakar DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut, Sobirin Harahap dan Prof.Ridha Dharmajaya yang mendaftar untuk balon Wali Kota Medan.
Sementara, 5 nama lainnya, yakni Ketua DPD PAN Medan, HT.Bahrumsyah, Ketua DPD Hanura Sumut El Aldrian Shah, Ketua DPW PSI Sumut, M.Nezar Djoeli, Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa, dan Pdt.DR.Surya Putra P. Sianipar baru ambil formulir pendaftaran balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Dua nama yang baru mengembalikan formulir dan daftar Wali Kota yakni Prof.Ridha Dharmajaya dan Sobirin Harahap.5 nama lain masih ambil formulir pendaftaran saja,"katanya kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (27/4/2024).
DPD PAN,sambung Zulham masih membuka penjaringan hingga 4 Mei 2024 nanti.
Jadi, imbaunya, bagi kader internal ataupun tokoh masyarakat dari luar partai ini yang ingin menjadikan PAN sebagai 'perahu politik' untuk dapat maju pada Pilkada Medan, pihaknya membuka kesempatan dan terbuka untuk semua orang.
"Jadi, diharapkan dengan sisa waktu pendaftaran yang ditutup pada 4 Mei 2024 nanti masih banyak kader atau luar partai ini yang mengikuti penjaringan balon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan periode 2024-2029,"tutupnya.
Diketahui sebanyak 11 parpol yang meraih kursi di DPRD Medan hasil Pemilu 2024 tak satu pun yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) wali kota/wakil wali kota sendiri.
Semua parpol wajib berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara sah sebagaimana ketentuan dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU PIlkada), Pasal 40 ayat (1).
PAN pada Pemilu 2024 di Kota Medan hanya memperoleh 3 kursi ( 6%) di DPRD Medan. Dengan demikian, PAN kurang 7 kursi lagi untuk mencukupi syarat minimal 10 kursi (20%) dari total 50 kursi di DPRD Medan.
Sedangkan pada Pilkada Medan 2020, PDIP dan Gerindra lah yang bisa mengusung paslon sendiri, karena meraih 10 kursi DPRD Medan.
Dengan tidak adanya parpol yang dominan, maka persaingan menuju kursi wali kota dan wakil wali kota antar parpol akan berjalan sengit.