Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi untuk M Nazaruddin menjalani asimilasi di pondok pesantren. Alasannya Nazarudin sudah diberikan remisi tahanan.
"Kita nggak akan berikan rekomendasi. Remisi sudah banyak sekali," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Agus menyatakan tidak akan mempertimbangkan ulang keputusan menolak asimilasi Nazaruddin yang rekomendasinya diberikan pihak Kemenkum HAM.
"Iya (tidak kabulkan), kalau dia minta pertimbangan KPK, KPK nggak akan berikan rekomendasikan itu," jelas Agus.
Alasan soal Nazaruddin memberikan kontribusi membongkar kasus menurut Agus tidak menjadi pertimbangan KPK menolak rekomendasi asimilasi.
"Ya harus imbang juga, kesalahan harus sama," kata Agus.
Nazaruddin diusulkan menjalani asimilasi di pondok pesantren. Usulan ini diterima KPK dari surat rekomendasi yang dikirim Dirjen PAS.
Surat tertanggal 5 Februari 2018 itu disampaikan ke KPK untuk meminta rekomendasi dari KPK. KPK akan berkoordinasi di internalnya untuk membahas rekomendasi macam apa yang akan disampaikan nantinya.
KPK menyebut hal yang menjadi pertimbangan KPK salah satunya soal masa penahanan yang sudah dijalani Nazaruddin dari total vonis kurungan penjara yang harus dijalaninya. Syaratnya, terpidana sudah menjalani dua pertiga masa pidana penjara.dcn