Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK akan melakukan supervisi penyelidikan baru kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dalam kasus ini, anggota DPRD Sumut sudah diperiksa.
"Iya (supervisi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Agus mengatakan, KPK sudah menyerahkan kasus itu ke Polda Sumut. "Ada rencana kita mau serahkan kepada polda setempat. Jadi ditangani di sana di Polda sana," sebutnya.
KPK sebelumnya menyebut ada banyak fakta sidang yang perlu ditindaklanjuti. KPK menduga ada uang yang diterima anggota DPRD Sumut. Dugaan ini salah satunya juga terkait dengan adanya pembahasan internal fraksi-fraksi di DPRD Sumut.
"Setelah kita cermati fakta persidangan, ada cukup banyak fakta yang kuat yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dan kami pandang, kalau ada bukti yang kuat pihak lain juga diduga menerima, tentu saja sesuai dengan prinsip keadilan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
"Maka penerima lain juga harus diproses, dan sejauh ini KPK yang menangani penyelidikan dan kalau nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan, tentu akan kita tangani juga," imbuh dia.
Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.dcn