Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Meydi Juniarto alias MJ (60) sebagai tersangka kasus tabrak lari produser RTV Raden Sandy Syafieq. Meydi sudah ditahan hari ini.
"Tadi (MJ) ditahan siang ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/2/2018).
Meydi ditahan di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel. Saat ini, sudah ada 3 saksi yang diperiksa. Meydi juga sudah dites urine-nya.
"Ditahan di Polda Metro Pancoran. Sementara ada 3 saksi yang telah diperiksa. Tindak lanjut dari kasus ini, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urine," jelas Halim.
Sebelumnya, Meydi menyerahkan diri dan datang ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/2) siang. Polisi pun mengapresiasi tindakan tersebut meski menyayangkan dirinya tidak berhenti setelah menabrak.
"Dengan dia datang ke Subdit Gakkum itu kan merupakan suatu inisiatif yang baik. Dalam undang-undang, orang yang mungkin terlibat dalam kecelakaan, pertama, harus menghentikan kendaraan, kemudian menolong korban, yang ketiga lapor polisi. Yang bersangkutan kita belum menetapkan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seusai olah TKP di lokasi, Sabtu (10/2).
Kecelakaan tersebut terjadi pagi tadi pukul 06.20 WIB. Korban yang saat itu sedang bersepeda bersama temannya, Maulana, ditabrak mobil SUV Dodge Journey berpelat nomor B 2765 SBM yang dikemudikan Meydi. dtc