Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Ini merupakan pemanggilan perdana Rudy sebagai tersangka.
"RE (Rudy Erawan) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/2).
Selain Rudy, penyidik juga memanggil seorang saksi bernama Imran S Djumadil. Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Imran disebut sebagai pemilik restoran dan karaoke D'stadion atau CV Multi Wahana Usaha.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ER," sebut Febri.
Rudy diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Januari 2018. Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.
"RE merupakan tersangka ke-11. Sebelumnya KPK sudah menetapkan 10 orang terkait kasus ini, di mana 6 dari 10 telah divonis di Pengadilan Tipikor," sebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu.(dtc)