Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika Relly D Behuku dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan KPK. Relly dituduh melanggar kode etik saat mengadili sembilan terdakwa kasus kerusuhan PT Freeport Indonesia. Freeport yang dikait-kaitkan dalam laporan ini, angkat bicara.
Kuasa hukum karyawan PT Freeport Indonesia menyertakan bukti yang mencatat Relly sebagai kontraktor yang menggunakan fasilitas milik Freeport. Mereka mempersolkan hal itu dan menganggap Relly menerima gratifikasi dari Freeport.
Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama membantah memberikan gratifikasi kepada Relly. Dia mengatakan Relly terdaftar sebagai kontraktor karena memiliki kartu pengenal yang dipakai untuk keluar-masuk kawasan perusahaan.
"Mereka punya wewenang untuk masuk wilayah Freeport. Untuk masuk, dia harus punya kartu, tanda pengenal. Kartu pengenal itu dalam sistem Freeport cuma ada 2. Satu karyawan dan satu lagi nonkaryawan yang disebut kontraktor," kata Riza saat dihubungi, Senin (12/2/2018).
Dia mengatakan wewenang memasuki kawasan Freeport ini juga dimiliki pejabat maupun staf pemda Timika. Pihak lain yang mendapatkan wewenang untuk masuk kawasan Freepor juga seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan kepolisian.
Riza mengatakan pihak nonkaryawan tersebut tak memiliki keterikatan dengan Freeport. Dia mengatakan status kontraktor pihak-pihak tersebut hanya untuk kebutuhan akses keluar-masuk Freeport.
"Tidak ada hubungannya dengan kontraktor. Di dalam hubungan kita cuma ada karyawan dan kontraktor. Jadi kita berikan mereka akses untuk masuk. Tidak hanya pengadilan negeri, bahkan Bupati punya, imigrasi punya, polisi punya," ujar dia.
"Mereka masuk ke dalam kontraktor karena tidak terima gaji, tunjangan, hanya dimasukkan ke dalam vendor," imbuh Riza.
Relly disebut menerima fasilitas berupa rumah di kawasan Freeport. Terkait hal ini, Riza mengatakan Freepor memang membangunkan beberapa rumah bagi pemda.
Rumah tersebut dipinjamkan. Menurutnya, rumah tersebut juga ditinggali karyawan Freeport.
"Begini, kita itu sebagai kontraktor pemerintah wajib membantu pemerintah daerah. Pada saat kita tanda tangan kontrak karya tahun 1991, banyak pemda belum punya fasilitas. Tapi mereka sudah ada stafnya. Jadi, kita sebagai perusahaan memberikan bantuan pinjaman rumah," ujarnya.
"Jadi pada waktu itu, daerah itu, masih dalam proyek Freeport namanya Timika Indah kita bangunkan rumah. Untuk karyawan juga kita bangunkan," sambung Riza.
Kuasa hukum karyawan PT Freeport Indonesia juga melaporkan Relly ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi. Relly diduga menerima gratifikasi tersebut terkait perkara kerusuhan PT Freeport Indonesia.
Riza kembali membantah hal tersebut. Riza juga mengatakan, keluar-masuknya Relly dari kawasan Freeport karena ada akses pemda ke dalam perusahaan.
"Tak ada gratifikasi. Silakan jelaskan saja gratifikasi apa. Kita pinjamkan rumah itu tak ada bayaran. Kita semua, kalau itu sudah selseai dikembalikan ke kita," ucap Riza.
"(Karena) Salah satu wilayah mereka, ada di Freeport. Jadi kita beri akses pemda uyang kita berhubungan. Bupati ada, bea cukai ada, imigrasi ada, polisi juga ada," tambah dia. (dtc)