Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Badan Narkotika Nasional bersama TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,37 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Barang haram tersebut merupakan sabu kualitas nomor satu yang diproduksi di Myanmar.
"Ini kemasanya berbeda dengan biasanya. Ini diproduksi di Myanmar. Kalau dulu dia hanya kirim bahan baku ke China kemungkian sekarang sudah bisa buat (sabu)," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
BNN mengatakan sabu 1,37 ton adalah jumlah yang sangat besar. Buwas mengklaim sekitar 5 juta masyarakat Indonesia terselamatkan dari ancaman narkoba melalui pengungkapan ini.
Buwas menegaskan pengungkapan ini merupakan keberhasilan bangsa Indonesia. Dia menegaskan sinergitas antarlembaga ini akan terus ditingkatkan.
"Harapan ke depan dengan sinergitas ini terus berkembang. Dengan ini kita kirim sinyal ke bandar narkotika di Indonesia sekarang tidak hanya BNN dan Polri tapi sekarang TNI ikut serta," tuturnya.
Buwas mengatakan berdasarkan informasi awal sabu yang dibawa kapal Sunrise Glory seberat 3 ton. Untuk itu, BNN, TNI AL dan Bea Cukai terus berupaya mencari tahu kemungkinan masih ada sisa sabu yang belum terungkap.
"Ini pun informasi ada 3 ton (sabu) kita cari sisanya kerjasama dengan TNI AL dan Bea Cukai untuk menelusuri barang itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kapal Sunrise Glory ditangkap oleh KRI Sigurot-864 pada Rabu (7/2) di Perairan Selat Phillips. Kapal ini ditangkap karena melintas diluar Traffic Separation Scheme (TSS) masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura, sehingga pergerakannya mencurigakan.
Setelah ditangkap, kapal ini pun ditambatkan ke Dermaga Lanal Batam pada Kamis (8/2). Saat pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari BNN, Lantamal Batam dan Bea Cukai Pusat, ditemukan sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan berat lebih dari 1000 kilogram. Sabu tersebut ditemukan di antara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan
Dalam pengungkapan itu sebanyak 4 tersangka ditangkap yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Chin Nan dan Hsien Lai Fu. Keempat tersangka merupakan warga negara Taiwan.
Atas perbuatannya keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (dtc)