Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu belum lama ini menangkap seorang pengedar sabu di wilayah hukum Sigambal, Rantau Selatan, Labuhanbatu. Dari tangan tersangka disita sabu seberat 1,72 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando mengatakan, tersangka yakni ABZ (20) alias Buana diketahui kerap melakukan transaksi diwilayah Lingkungan Kampung Sawah, Sigambal. Hingga akhirnya bisnis haram tersebut bocor dan terendus warga setempat dan diadukan ke polisi.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa ABZ alias Buana sering mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Iptu Parlando, Senin (20/11/2023).
Aduan warga tersebut disampaikan ke Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, dan langsung ditindak. Buana langsung diburu dan ditangkap.
Buana berhasil diamankan di wilayah Lingkungan Kampung Sawah, Sigambal, pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika diamankan, Buana langsung digeledah dan personel menemukan sejumah barang bukti diantarnya 9 plastik klip kecil transfaran yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram netto.
Selain itu juga ditemukan 1bungkus plastik besar berisikan plastik klip kecil kosong, 1 skop kecil, 1 bungkus kotak rokok dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu. Usai digeledah Buana langsung digelandang ke Kantor Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.