Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mendaftarkan banding ke PTUN terkait putusan Bawaslu. Rhoma optimistis Partai Idaman bisa ikut Pemilu.
"Mengajukan gugatan setelah beberapa sidang mediasi dan ajudikasi di Bawaslu. Sudah melakukan gugatan ke DKPP tentang pelanggaran etik, dan sekarang kita mendaftar ke PTUN," kata Rhoma di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).
Rhoma mengatakan pihaknya mengajukan banding dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Dia menyebut ada pelanggaran kode etik pada putusan Bawaslu.
"Katakanlah melaporkan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelaksanaan hukum, dan pelaksanaan asas petugas negara," jelasnya.
Dia pun mengaku optimistis permohonan banding Partai Idaman bisa dikabulkan PTUN.
"Optimistis di PTUN," jawabnya mantap.
Partai Idaman sempat mengungkapkan untuk mengajak dua partai lain yang gugatannya ditolak Bawaslu untuk mengajukan banding. Saat datang ke PTUN Partai Idaman datang sendiri, penasihat hukum Partai Idaman, Alamsyah mengatakan pihaknya mengutamakan kepentingan partai.
"Di dalam hal ini bukan tidak mengajak partai lain, setiap partai punya angaran dasar masing-masing, punya massa masing-masing. Sehingga kita harus mandiri, berarti bukannya tidak mau berkoalisi dengan yang tidak lolos, hanya mengutamakan partai Idaman," ujar Alamsyah.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan untuk menolak gugatan Partai Idaman menjadi peserta Pemilu. Gugatan itu ditolak pada Senin (5/3).
Gugatan itu ditolak lantaran Partai Idaman dinilai tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan begitu, Partai Idaman tidak mengikuti tahapan verifikasi yang menjadi syarat peserta pemilu. (dtc)