Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Eks Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono menyebut nama Setya Novanto saat bicara mengenai proyek alur pelayaran Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Tonny menyebut beberapa perusahaan yang sering mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di hubla selain PT Adhiguna Keruktama. Tonny lantas menyebut PT Satria Baruna Ocean, yang ingin mengikuti proyek alur pelayaran Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 2015.
"Menurut info dari Sakmancai (pengusaha), ada kaitannya dengan Saudara Setya Novanto," ujar Tonny dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
"Saya sebelum sebagai direktur pelabuhan (mendengar) ada rumor setiap proyek sudah dikavling-kavling," sambung dia.
Tonny mengatakan perusahaan tersebut mengajukan proyek itu kepada Menhub saat itu. Menhub, menurutnya, meminta perusahaan tersebut memenuhi syarat sesuai dengan aturan.
"PT Baruna Ocean mengajukan pengelolaan alur pelayaran Sungai Kapuas waktu mereka mengajukan ke menteri dan jawaban menteri pada dasarnya setuju asal ada catatan investasi penuh oleh PT Baruna Ocean, harus diserahkan kajian teknis administrasi sesuai PP Nomor 64 tentang Pelabuhan," tutur Tonny.
Seusai persidangan, Tonny memperlihatkan surat percepatan penyusunan dokumen pengelolaan alur Sungai Kapuas. Dalam surat itu, PT Satria Baruna Ocean diminta memenuhi syarat administrasi.
Sementara itu, terkait perkara, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap itu diberikan oleh Adi Putra Kurniawan (mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama), yang telah disidang sebelumnya.
Duit itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu.
Uang suap itu diberikan melalui kartu ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak kartu ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain, di antaranya Yongki Gold Wing dan Yeyen.
Tonny juga didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang. (dtc)