Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mantan anggota DPR Djamal Aziz membantah ikut menekan Miryam S Haryani agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP. Djamal Aziz menegaskan, tak berhubungan dengan peristiwa penekanan terhadap Miryam.
"Itu kan setiap apa yang disampaikan itu pasti ada tempat, TKP-nya. Bagaimana saya ngancam? Kapan saya ngancam? Kapasitas saya apa. Saya nggak ada korelasinya sama mereka," kata Djamal di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Hal itu disampaikan Djamal saat ditanya soal namanya yang disebut dalam surat tuntutan Setya Novanto ikut menekan Miryam agar mencabut BAP menjelang persidangan Irman dan Sugiharto. Djamal Aziz mengaku tak ikut membahas proyek e-KTP sehingga tidak punya kepentingan untuk menekan Miryam.
"Saya itu 2010, Agustus sudah nggak di komisi II. Padahal e-KTP itu tertera 2011-2013," ujarnya.
Namun, Djamal memang mengaku kenal dengan Miryam karena sama-sama berasal dari Hanura. Miryam menurutnya tak pernah membahas soal aliran duit e-KTP dengannya.
"Kalau partai iya (sama dengan Miryam). Kenapa nggak semua orang Hanura dipanggil sekalian? Saya ngomong apa adanya, kalau anda bilang anda Hanura, kenapa tidak semua dipanggil," kata Djamal.
"Nggak ada, kalau urusan duit nggak pernah ajak bicara. Anak sama bapak nggak pernah ngomong kalau urusan ada duitnya, bapaknya diam, anaknya diam," terang Djamal, yang hadir ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Markus Nari.
Sebelumnya, dalam tuntutan Novanto, jaksa menyebut ada tekanan kepada Miryam agar mencabut BAP. Tekanan itu dilakukan Novanto bersama sejumlah anggota DPR lainnya.
"Bahwa pada sekira awal tahun 2017 berbarengan dengan akan dibacakannya surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa bersama-sama dengan Djamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya sebagaimana dalam BAP. Terdakwa menjamin jika Miryam S Haryani mencabut keterangannya di BAP, maka Miryam S Haryani tidak akan menjadi tersangka di KPK. Atas penekanan tersebut pada persidangan tanggal 23 Maret 2017 Miryam S Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP- nya seperti arahan terdakwa," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/3) lalu. (dtc)